• Kapolda Fadil Tak Bisa Tidur Usai Anak Buah Dibentak Debt Collector

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 22 Februari 2023
    A- A+





    KORANRIAU.co-Ulah debt collector membentak seorang anggota Bhabinkamtibmas membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran murka dan tak bisa tidur.



    Aksi debt collector membentak polisi ini terjadi saat menarik kendaraan milik seleb TikTok, Clara Shinta di sebuah apartemen di Jakarta Selatan, 8 Februari lalu. 


    "Sampai tadi malam saya tidur jam 03.00, darah saya mendidih itu melihat anggota dimaki-maki seperti itu," kata Fadil dalam video yang diunggah di akun Instagram @kapoldametrojaya, dikutip Rabu (22/2).


    Fadil pun meminta jajarannya untuk merespons cepat jika ada masyarakat yang menjadi korban aksi premanisme para debt collector.


    "Ini Kasat Serse, Kasat Serse ini jangan terlambat datang ke TKP kalau ada begitu. Cepat respons, cepat tangkap preman-preman itu," tuturnya.


    Fadil turut memerintahkan jajarannya untuk menindak para debt collector itu dan mencari tahu perusahaan leasing yang menggunakan jasanya. Ia menegaskan tak ada ruang untuk aksi premanisme di Jakarta.


    "Enggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta. Jangan mundur lagi, sedih hati saya itu, bolak-balik yang debt collector-debt collector macam itu, jangan biarkan. Lawan, tangkap, jangan pakai lama," ucap Fadil.


    "Enggak boleh lagi, debt collector-debt collector yang menggunakan kekerasan, menteror orang, enggak boleh lagi. Saya perintahkan kamu itu," sambungnya.


    Sebelumnya, di media sosial beredar video yang memperlihatkan debt collector membentak anggota polisi saat berupaya menarik mobil milik Seleb TikTok, Clara Shinta.


    Clara pun telah melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib. Laporannya terdaftar dengan LP/B/954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.


    Pihak pelapor adalah Clara Shinta dan terlapornya tertulis dalam lidik (penyelidikan). Dalam laporan itu, Clara melaporkan terkait Pasal 365 KUHP, Pasal 368 KUHP dan Pasal 335 KUHP.


    Saat ini, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan laporan tersebut. Dalam prosesnya, penyidik juga bakal mendalami soal dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh debt collector.


    "Didalami dugaan kekerasan debt collector baik terhadap korban maupun petugas kepolisian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (21/2). cnnindonesia/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Kapolda Fadil Tak Bisa Tidur Usai Anak Buah Dibentak Debt Collector "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg