• Farid Okbah Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Terorisme

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 19 Desember 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co-Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Farid Ahmad Okbah dalam kasus terorisme.

    Ia dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana terorisme.


    "Mengadili, menyatakan terdakwa Farid Ahmad Okbah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga tahun," ujar hakim ketua saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/12).


    Selama persidangan, ada 20 saksi fakta, lima saksi ahli, dan 16 saksi meringankan yang hadir. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa.


    Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Pada agenda pembacaan tuntutan, jaksa menuntut terdakwa 3 tahun penjara. Jaksa menyakini Farid Okbah melakukan tindak pidana terorisme.


    Farid Okbah diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 13 huruf C UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.


    Ia dan dua terdakwa lainnya ditangkap atas dugaan keterlibatan dengan jaringan Jemaah Islamiyah (JI).


    Farid merupakan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI). Farid diduga sebagai anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau Yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI.cnnindonesia/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Farid Okbah Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Terorisme "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg