• Dua IRT di Pekanbaru Ini Nekat Jual Sabu

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 14 Desember 2022
    A- A+

     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Polsek Lima Puluh Kota Pekanbaru menangkap dua orang ibu rumah tangga (IRT) Nova Susilawati (35) dan Fitri Indriyani (40), karena mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu.


    Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, Iptu M Bahari Abdi mengatakan, kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda di Kota Pekanbaru. Selain dua orang emak-emak tersebut, polisi juga menangkap seorang pria bernama Martin.


    "Nova Susilawati kita amankan di Hotel Emerald Jalan Hasanuddin Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh Pekanbaru, diduga membawa narkoba jenis sabu 64,7 gram," kata Abdi, Rabu (14/12/2022).


    Dari hasil pengembangan pelaku Nova, polisi kemudian mengamankan dua pelaku lainnya di Perumahan Villa Mas Blok G4 Jalan Utama, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.


    "Dua pelaku tersebut bernama Fitri dan Martin, keduanya diamankan di Perumahan Rumbai. Dari tangan kedua pelaku didapatkan barang bukti satu paket kecil narkoba jenis sabu dan satu paket berukuran sedang,"terangnya.


    Ketiga pelaku akhirnya dibawa ke Mapolsek Lima Puluh untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.


    "Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku baru kali ini mengedarkan narkoba jenis sabu di Pekanbaru. Namun akan kita selidiki lebih lanjut," tutupnya.


    Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.ck/nor


  • No Comment to " Dua IRT di Pekanbaru Ini Nekat Jual Sabu "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg