• Disnaker Riau Proses Hukum Lima Perusahaan 'Nakal'

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 21 Desember 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau melakukan penindakan hukum kepada lima perusahaan yang melanggar Undang-undang ketenagakerjaan.

    "Kami cukup tegas melakukan penindakan hukum kepada perusahaan, ada lima perusahaan masuk ke penyidikan," kata Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi, Rabu (21/12/2022). 


    Lebih lanjut Imron Rosyadi mengatakan dari lima kasus ketenagakerjaan, dua kasus diantaranya berkas sudah lengkap (P21). 


    "Alhamdulillah dua kasus sudah P21 masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kasus pidana ketenagakerjaan," bebernya. 


    Imron menyatakan, penindakan tersebut

    dilakukan karena perusahaan kurang peduli kepada nasib pekerja, baik yang dalam bekerja maupun di luar perusahaan. 


    "Ini kami (Disnakertrans Riau) seperti marketing BPJS, berkali-kali kami kirim surat ke perusahaan, tapi perusahaan yang respon sedikit. Makanya kami lakukan penindakan hukum. Seharusnya kita ini harus dengan cara-cara martabat. Artinya kita peduli bukan karena katerpaksaan," sebutnya.


    Sayangnya Imron belum berkenan menjelaskan mana-mana saja perusahaan yang kasus ketenagakerjaan tersebut, dengan alasan kasus masih proses penyidikan. 


    Masih Imron, kalau kasusnya ada yang tunggakan BPJS yang tidak disetorkan, pembayaran gaji dibawah upah minimum, pesangon pekerja yang tidak dibayar perusahaan, dan gaji lembur. Namun yang sudah P-21 itu kasus pembayaran BPJS dan pembayaran gaji dibawah upah minimum.. nor


  • No Comment to " Disnaker Riau Proses Hukum Lima Perusahaan 'Nakal' "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg