• Korupsi Dana Hibah Rp2,9 Miliar, Dua Pejabat Panwaslu Bengkalis Segera Diadili

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 25 Juli 2022
    A- A+
    Foto: Kasi Pidsus Kejari Bengkalis Nofrizal SH saat melimpahkan berkas ke PN Pekanbaru.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dua pejabat yang menjadi terdakwa dugaan korupsi penyelewengan dana hibah di Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkalis untuk Pilkada Bupati periode 2015-2020 senilai TRp2,9 miliar, segera diadili. Ini menyusul berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


    Kedua pejabat itu adalah, Dani Syofian (57) selaku Sekretaris Panwalu Kabupaten Bengkalis. Kemudian, Rahyuna Indra (54) selaku Bendahara Panwaslu Kabupaten Bengkalis.


    Berkas perkara ini dilimpahkan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Bengkalis Nofrizal SH, Senin (25/7/22). Berkas perkara sebanyak dua bundel itu diserahkan ke perugas PTSP PN Pekanbaru.


    "Hari ini kami telah melimpahkan berkas perkara korupsi anggaran di Panwaslu Bengkalis Tahun 2015-2020. Dalam perkara ada dua terdakwa yang akan diadili secara terpisah (split-red), kata Nofrizal.


    Nofrizal mengatakan, selanjutnya pihaknya akan menunggu konfirmaasi leboih lanjut dari pihak PN Pekanbaru. Baik terkait jadwal sidang maupun majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini.


    Lebih jauh Nofrizal mengungkapkan, jika perkara ini ditangani oleh Polres Bengkalis sejak 2019 lalu. Kemudian, penyidik melimpahkan berkas dan kedua tersangka (P-21) beberapa waktu lalu ke Kejari Bengkalis.


    Menurutnya, dalam perkara ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar. Temuan itu akibat tidak adanya SPj dalam penggunaan anggaran dana hibah itu.


    Secara garis besar, ada delapan item yang ditemukan penggunaan anggaran miliaran yang tidak menggunakan SPj. Diantaranya, belanja Panwas Bengkalis, Belanja Panwas Kecamatan, program fasilitas pengembangan keorganisasian dan SDM, program sosialisasi dam publikasi pengawasan Pemilukada, program fasilitas pengawsan pemilu di tingkat kelurahan, Raker/Bimtek pengawasan PPL dan PTPS, program pengawasan Pemolikada dan Program penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilu.nor




  • No Comment to " Korupsi Dana Hibah Rp2,9 Miliar, Dua Pejabat Panwaslu Bengkalis Segera Diadili "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg