• Kuasa Hukum Anita Bantah Pernyataan Kadis Pertanahan Pekanbaru

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 25 Juli 2022
    A- A+
    Foto: H Nuriman SH MH.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Pernyataan Kadis Pertanahan Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi yang menyatakan dalam proses ganti rugi tanah untuk kepentingan pemerintah harus dibalik nama terlebih dahulu, dibantah oleh kuasa hukum Anita.



    Menurut H Nuriman SH MH, selaku kuasa hukum Anita, pernyataan Dedi itu hanya mengada-ada untuk mempersulit kiennya menerima ganti rugi. Kalau sudah ada berita acara pelepasan hak itu sudah cukup.


    "Setahu saya ganti rugi untuk kepentingan umum itu masih berpedoman kepada Undang-udang Nomor : 2 Tahun 2012 dan perturan pelaksanaanya Peraturan Pemerintah Nomor : 19 Tahun 2021. Dalam perturan tersebut tidak ada aturan balik nama melainkan cukup dengan pelepasan hak. Kalau memang ada tunjukan mana aturannya biar saya bisa perintahkan kiien saya untuk balik nama,"tegas Nuriman, didampingi kliennya, Anita, Senin (25/7/22).


    Anita sendiri menjelaskan, dirinya sudah memandatangan Berta Acara Pelepasan Hak. Dimana, dalam berita acara tersebut tanah sudah diserahkan kepada Pemeritah Kota Pekanbaru dan juga surat tanah aslinya. 


    Dalam berita acara tersebut lanjut Anita, juga dibunyikan bahwa Anita sudah tidak ada hak lagi atas tanah tersebut dan langsung beralih ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Kemudian Pemko Pekanbaru berhak untuk mendaftarkan tanahnya atas nama Pemerintah Kota Pekanbaru. 


    "Tetapi masih dipersulit pembayaranya. Kalau tidak juga diganti rugi, saya akan lapor polisi tanah saya sudah diambil tapi tidak diganti rugi,"sebutnya.


    "Saya akan bongkar semuanya kejanggalan-kejanggalan dalam proses ganti rugi tersebut. Orang lain termasuk tanah anggota DPR dipermudah, kenapa saya dipersulit. Padahal anggta DPR itu juga bagian dari tanah saya juga yang saya jual,"ungkapnya dengan kesal.


    Sementara saat Anita mengkonfirmasi Lurah Tuah Negeri juga tidak tahu apa yang disebut balik nama oleh Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru. Balik nama atas perlaihan hak atas tanah yang belum bersertipikat umumnya dilakukan dengan membuat Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR). 


    Prosesnya seperti biasa, mengajukan permohonan dilengkapi dengan syarat-syaratnya termasuk surat tanah aslinya. Kemudian diukur ulang dengan disksikan sempadan dan pejabat RT, RW, Petugas Kantor Lurah. Seperti orang jual beli tanah pokoknya. 


    "Kata Lurah Tuah Negeri, kalau untuk ganti rugi untuk kepentingan pemerintah ada aturanya sendiri,"ulasnya lagi.nor


     


  • No Comment to " Kuasa Hukum Anita Bantah Pernyataan Kadis Pertanahan Pekanbaru "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg