• Syahril Abubakar Bakal Dihadirkan ke Persidangan Annas Maamun

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 13 Juni 2022
    A- A+
    Foto: Ketua PMI Riau H Syahril Abubakar.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau Syahril Abu Bakar akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan eks Gubernur Riau H Annas Maamun. Mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) itu, akan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD-Perubahan 2015 dan APBD Riau 2016.


    Surat pemanggilan Ketum DPA LAM Riau, Tan Seri Syahril Abubakar versi Mubes Dumai itu beredar di kalangan awak media. Surat pemanggilan Syahril Abubakar itu tertanggal 10 Juni 2022.


    Syahril dipanggil KPK sebagai saksi dugaan terkait pembagian 'kue apem' yang merupakan uang yang akan dibagikan Gubernur Riau Annas Maamun kepada anggota DPRD Riau. Dia sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada, Selasa (14/6/2022) pukul 09.00 WIB pagi.


    Perlu diketahui, 'Kue apem' adalah istilah yang digunakan mantan Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Wan Amir Firdaus. Pada saat berbincang melalui pesan singkat dengan Said Saqlul Amri selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau kala itu.


    Istilah itu kembali diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai Yoga Pratomo, di hadapan majelis hakim yang diketahui Dahlan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (8/6/2022) lalu. Kata 'kue apem' merupakan istilah uang yang akan diberikan Gubernur Riau Annas Maamun untuk anggota DPRD periode 2009-2014.nor

  • No Comment to " Syahril Abubakar Bakal Dihadirkan ke Persidangan Annas Maamun "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg