• Kronologi Penangkapan Buron Bansos Covid Jepang Taniguchi di Lampung

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 08 Juni 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co-Kepolisian RI (Polri) telah membantu penangkapan buronan Jepang dalam kasus bantuan Covid negara tersebut, Mitsuhiro Taniguchi (47) dari daerah Lampung.


    Kini buronan Jepang itu telah diamankan pihak imigrasi di Lampung Tengah untuk dilakukan tindakan keimigrasian. Sebelumnya, Mitsuhiro menjadi buronan di Jepang dalam kasus bantuan Covid-19, dan diduga melarikan diri keluar dari negara tersebut.


    "Subjek MT sudah diamankan oleh pihak Imigrasi setelah pihak Jepang mencabut paspor yang bersangkutan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (8/6).


    Menurutnya proses hukum terhadap Mitsuhiro akan dilanjutkan oleh pihak Keimigrasian sesuai dengan aturan yang berlaku. Polisi, kata dia, tak melakukan penindakan lantara berada di luar ranah dan kepentingannya.


    "Selanjutnya diserahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan UU Keimigrasian," kata Dedi.


    Penangkapan Taniguchi diketahui berawal dari koordinasi jaringan kepolisian internasional (Interpol).


    Sekretaris NCB Interpol Polri Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana pada 6 Juni lalu mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk memastikan kemungkinan buronan tersebut masuk ke Indonesia.


    "NCB Jakarta sudah berkoordinasi dengan imigrasi untuk memastikan apakah subjek ada dalam wilayah hukum Indonesia," kata Amur saat dikonfirmasi, Senin (6/6).


    Saat dikonfirmasi tersebut, Taniguchi belum terdaftar dalam red notice yang diajukan oleh Interpol. Sehingga, kata dia, pihak kepolisian Indonesia juga belum mendapat data lengkap terkait buronan tersebut.


    Amur mengatakan kepolisian sudah melakukan upaya untuk memastikan pencarian keberadaan Mitsuhiro.


    Kemudian, kekinian, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kepolisian telah menangkap Mitsuhiro sekitar pukul 22.30 WIB dengan bantuan personel dari Polsek Kalirejo Polres, Lampung tengah.


    Sebagai informasi, Mitsuhiro diburu polisi Jepang karena komplotannya membuat ratusan proposal subsidi palsu dan menerima sekitar 960 juta yen atau Rp105,8 miliar. Kepolisian setempat percaya ini kasus terbesar yang pernah ada di Jepang terkait dengan penipuan bansos yang hanya melibatkan satu kelompok.


    Polisi sudah menangkap mantan istri Mitsuhiro, Rie Taniguchi (45), seorang eksekutif perusahaan; putra sulungnya, Daiki, 22, yang pekerjaannya tidak diketahui; dan putra keduanya, 21, yang saat itu berusia 19 tahun.


    Penyelidik mengatakan ketiganya mengajukan proposal palsu dari Juni hingga Agustus 2020, atas permintaan tiga orang lainnya yang tinggal di Tokyo dan Prefektur Hyogo, mengklaim bahwa bisnis mereka bangkrut karena pandemi. Ketiganya diduga menipu pemerintah sebesar 3 juta yen dalam subsidi COVID-19.


    Mengutip dari Asahi, Polisi Jepang kemudian menetapkan Mitsuhiro Taniguchi sebagai buronan Internasional dan diyakini telah meninggalkan Jepang untuk melarikan diri ke Indonesia sejak Oktober 2020.


    Mitsuhiro Taniguchi dan kelompoknya mengajukan 1.780 proposal palsu dengan nama yang dikumpulkan dari seluruh negeri melalui kenalan dan seminar.


    Penyelidik Jepang percaya Mitsuhiro Taniguchi menciptakan sebuah kelompok yang terdiri dari lebih dari selusin orang, yang tidak hanya terdiri dari keluarganya tetapi juga beberapa kenalan, dan bahwa mereka berulang kali mengajukan proposal palsu untuk bantuan bantuan pandemi.cnnindonesia/nor




    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Kronologi Penangkapan Buron Bansos Covid Jepang Taniguchi di Lampung "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg