• Empat Petinggi PT Fikasa Group Akan Dijerat Kasus TPPU

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 09 Maret 2022
    A- A+
    Foto: Empat keluarga konglomerat Salim yang merupakan petinggi PT Fikasa Group.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Empat petinggi PT Fikasa Group yang disidang karena melakukan kejahatan perbankan merugikan nasabah Rp84,9 miliar, bakal akan menghadapi tuntutan baru dari jaksa. Keluarga Konglomerat Salim itu bakal menghadapi tuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


    Keempat petinggi PT Fikasa itu adalah Bhakti Salim alias Bhakti selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP serta Christian Salim selaku Direktur PT TGP. Perusahaan itu ada di bawah naungan PT Fikasa Group.


    Dalam perkara perbankan, keempat terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara masing-masing 14 tahun. Para terdakwa juga dituntut denda masing-masing Rp20 miliar atau subsider 11 bulan penjara.


    Keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


    Mereka terbukti bersalah melakukan melakukan tindak pidana turut serta secara bersama-sama, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia (BI) dan atau Otoritas Jasa Keuntungan (OJK).


    Dalam tuntutan JPU, sejumlah barang bukti yang telah dirampas oleh negara dipergunakan untuk mengganti kerugian yang dialami para korban sebesar Rp84.916.000.000. JPU juga menjerat Salim bersaudara itu ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jika perkara perbankan telah selesai disidang di pengadilan.


    Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane menyebutkan, sidang TPPU akan dilaksanakan setelah kasus perbankan. "Setelah perkara perbankan divonis, baru masuk ke TPPU-nya,"katanya, Rabu (9/3/2022).


    TPPU Salim bersaudara juga ditangani oleh Kejaksaan Agung. Persidangan juga akan dilakukan bersama JPU di Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Kami di sini (Pekanbaru) nanti hanya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, serta menyidangkannya di pengadilan, bersama JPU dari Kejagung juga nanti," jelas Zulham.


    Saat ini, perkara pimpinan PT Fikasa Group masih bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Untuk perkara perbankannya, JPU tinggal menunggu vonis dari majelis hakim," tutur Zulham.


    Pada perkara perbankan, JPU juga menuntut Maryani dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp15 miliar subsidair 8 bulan kurungan Dia merupakan Marketing Freelance PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT TGP.


    JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan penggelapan uang nasabah yang dilakukan para terdakwa ini terjadi pada tanggal 14 Oktober 2016 sampai dengan 25 Maret 2020. Setidaknya ada 10 orang nasabah yang menjadi korban para terdakwa dengan total dana Rp84.916.000.000 yang dihimpun tanpa izin usaha dari Bank Indonesia.


    Perbuatan itu berawal ketika itu PT WBN yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT TGP yang bergerak di bidang properti serta perhotelan sedang membutuhkan tambahan modal untuk membiayai operasional perusahaan. Pada saat itu terdakwa Agung Salim mencari ide untuk mendapatkan tambahan modal tersebut.


    Diputuskan untuk menerbitkan Promisorry Note atas nama perusahaan yang ada dalam Fikasa Grup, yaitu PT WBN dan PT TGP. Kemudian terdakwa Agung menyuruh terdakwa Maryani menjadi Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP (Fikasa Grup).


    Dengan menggunakan company profil Fikasa Grup yaitu PT WBN dan PT TGP, Maryani pada sekitar bulan Oktober 2016 mendatangi korban Archenius Napitulu, warga Pekanbaru. Ia menawarkan investasi dengan bunga 9 persen sampai 12 persen per tahun dengan cara menjadi pemegang Promissory Note PT WBN dan PT TGP.


    Saat menawarkan Promissory Note atas nama PT WBN dan PT TGP kepada masyarakat di Pekanbaru, Maryani menyampaikan Fikasa Grup menghimpun dana dengan menerbitkan Produk Tabungan berbentuk Promissory Note dengan tingkat bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan bunga bank pada umumnya.


    Maryani menjelaskan, bahwa produk tabungan berbentuk Promissory Note ini sama dengan produk deposito bank pada umumnya. Di mana, nasabah menempatkan sejumlah dana untuk jangka waktu tertentu, kemudian nasabah mendapatkan bunga dalam rate yang tetap (fixed rate) sebagaimana telah disepakati dan pokok dijamin kembali pada waktu jatuh tempo,"jelasnya.


    Maryati menyebut, jika bunga deposito pada bank umumnya berkisar 5 persen per tahun, maka Fikasa Group bisa memberikan bunga 6 sampai 12 persen per tahun, sehingga tabungan berbentuk Promissory Note ini lebih menguntungkan.


    Selain tabungan berbentuk deposito promissory note, Fikasa Group menawarkan penempatan dana dalam jangka waktu tertentu. Korban juga dijanjikan mendapatkan imbalan bunga serta pokoknya terjamin.


    Maryani menjelaskan, PT Fikasa Group dimiliki oleh konglomerat keluarga Salim (terdakwa Agung Salim, terdakwa Bhakti Salim, terdakwa Elly Salim, dan terdawka Christian Salim). Disebutkan, tabungan berbentuk deposito Promissory note Fikasa Group mempunyai izin dari Bank Indonesia/OJK.


    Dengan kepiawaiannya selaku Marketing Freelance Fikasa Group, Maryani dari tahun 2016 sampai 2019, berhasil mendapatkan nasabah dari masyarakat dan menempatkan dana di PT WBN dan PT TGP dengan menyetorkan dana dengan cara transfer ke rekening PT WBN. Ada 3 nomor rekening, masing-masing ke BCA, CIMB Niaga, serta Bank Mandiri.


    Pada beberapa Promissory Note PT WBN dari para korban, ternyata dana yang ditransfer bukan ke PT WBN melainkan ke rekening PT Inti Putra Fikasa pada ketiga bank itu. Setelah itu, para nasabah mendapatkan bukti penempatan berupa perjanjian promissory note dan certificate yang berisi nominal penempatan, bunga keuntungan, dan tanggal jatuh tempo.


    Dokumen itu ditandatangani terdakwa Bhakti Salim, juga terdakwa Agung Salim, terdakwa Elly Salim, serta terdakwa Christian Salim. Sebanyak 10 nasabah yang menempatkan dananya di PT WBN dan PT TGP juga diminta menandatangani bukti perjanjian itu.


    Seharusnya dana digunakan untuk operasional dan modal pengembangan usaha dari PT WBN dan PT TGP,, justru digunakan para terdakwa untuk operasional dan modal usaha perusahaan lain yang ada dalam Fikasa Group. Di antaranya, untuk usaha air minum dan perhotelan dengan badan hukum berbeda tanpa ada persetujuan nasabah.


    "Hasil keuntungan dari usaha tersebut masuk ke perusahaan group Fikasa, juga ke rekening pribadi terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, Christian Salim dan Maryani. Hal ini dapat dilihat dari aliran uang keluar dan masuk atas nama PT WBN Bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan bulan September 2020," papar JPU.


    Sementara para nasabah yang sudah menanamkan modal tidak mendapatkan keuntungan. Mereka meminta uang dikembalikan dan dijanjikan para terdakwa dibayar pada 25 Maret 2020 tapi hingga kini uang tersebut belum dikembangkan.nor


  • No Comment to " Empat Petinggi PT Fikasa Group Akan Dijerat Kasus TPPU "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg