• Jaminan Pelaksanaan Proyek JSR Diduga "Dilalaikan" di Bank DKI

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 09 Februari 2022
    A- A+

    Foto: Tiang panjang Jembatan Selat Rengit yang hingga kini dibiarkan


    KORANRIAU.co, SELATPANJANG - Uang jaminan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR) diduga dilalaikan oleh Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti. Karena, hingga kini Pemkab Meranti belum berhasil mengambil uang daerah sebesar Rp22 miliar lebih tersebut dari Bank DKI.



    Untuk diketahui, pekerjaan JSR tersebut dilaksanakan dengan tahun jamak atau multiyers (2012-2014). Nilai pekerjaan pembangunannya mencapai Rp446 miliar.



    Saat itu, uang jaminan pekerjaan dititipkan pihak rekanan PT Nindia Karya sebesar 5 persen atau Rp22 miliar lebih di Bank DKI. Namun setelah putus kontrak,  pada akhir Tahun 2014,  tidak dilakukan upaya klem uang jaminan yang menjadi anggaran daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.



    Apalagi, sejak putus kontrak pada 31 Desember 2014,  gugatan dilakukan pada Tahun 2020. Hal itu memakan waktu panjang.



    Untuk diketahui, sesuai dengan nomor perkara 631/P.td.G/2020/PN-JKT.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan penggugat Abu Hanifah (Kadis PU Kab. Meranti November 2020). 



    Sementara, pihak tergugat diantaranya PT Asuransi Mega Pratama,  Bank DKI Kantor Pusat Cg PT Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat dan PT Nindya Karya (persero) - PT Relis Safindo Utama-PT Mangkubuana Hutama Jaya (join operational/JO). 



    Dengan pokok perkara dimana pihak PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan surat jaminan uang muka (advance paymen-Bond) denfan nomor bon d :PL01.630.208C.0007/S.0295391 tertanggal 03 Desember 2012 yang dikeluarkan PT Asuransi Mega Pratama dan surat jaminan pelaksanaan atau garansi bank yang dikeluarkan Bank DKI nomor 154.186/WKJB-ASK/X/2012 Tanggal 25 Oktober 2012 sebesar Rp22.380.569.350 adalah sah dan berharga.



    Pihak PN Jakarta Pusat Menyatakan pihak PT Asuransi Mega Pratama,  Bank DKI dan PT Nindya Karya (persero) telah melakukan wan prestasi. Gugatan tersebut didaftarkan pada Senin 2 November 2020. 



    Namun, gugatan tersebut ditolak pada Kamis 6 Januari 2022 seperti yang tertera dalam website resmi PN Jakarta Pusat (SIPPPN Jakarta Pusat).



    Abu Hanifah yang menjadi penggugat merupakan Plt Kadis PU Kepulauan Meranti pada saat gugatan tersebut didaftarkan. Hal itu, menjadi konsekwensi atas jabatannya saat itu mengingat pekerjaan tersebut berada di Dinas PU Meranti.



    Abu mengakui saat ini tidak mengikuti perkembangan dari sidang perdata untuk mengusut uang jaminan pembangunan JSR tersebut. Tetapi dipastikannya bahwa dirinya yang melakukan penggugatan,  karena menjadi kewenangannya saat itu sebagai Plt Kadis PU. "Memang saya yang menggugat sebagai konsekwensi jabatan," ujarnya.



    Dijelaskannya, yang digugat adalah uang jaminan pekerjaan yang berada di Bank DKI. Nilainya sekitar Rp22 miliar lebih.



    Menurutnya klem idealnya dilakukan paling lama 14 hari setelah putus kontrak. Hal itu sesuai dengan Kepres 80 Tahun 2003. 



    "Saya dulu pernah mengalami keterlambatan dalam mengklem uang jaminan pekerjaan saat bertugas di Rohil. Karena menjadi temuan BPK saat itu,  terpaksa harus mengembalikan uang saat itu bersama kepala dinas saya. Nilainya seratusan juta rupiah. Memang itu menjadi konsekwensi kita," katanya.



    Sementara, terkait pekerjaan JSR,  Abu Hanifah menyebutkan Kepala Dinas PU yang menjabat saat pemutusan kontrak saat itu adalah Ardhani MT. "Memang uang jaminan tersebut menjadi kerugian negara jika tak berhasil diambil dari pihak Bank DKI," sebutnya.



    Mantan Kepala Dinas PU Meranti, Ardhani MT yang saat ini menjadi Staf Ahli Pemko Pekanbaru yang coba dikonfirmasi lewat seluler membantah tidak melakukan klem. "Hal itu tidak benar. Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti melalui Dinas PU sudah mengajukan  Claim Jaminan Pelaksanaan "Bank Garansi" kepada Bank DKI Cabang Walikota Barat pd tgl 31 Desember 2014  saat Pemutusan Kontrak sesuai ketentuan," ucapnya.



    "Namun demikian, Bank DKI sebagai penjamin hingga saat ini, informasi yang diterima belum mencairkan claim jaminan pelaksanaan tersebut," tambah Ardhani. (Ahmad)

  • No Comment to " Jaminan Pelaksanaan Proyek JSR Diduga "Dilalaikan" di Bank DKI "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg