KORANRIAU.co,PEKANBARU- Edi Maskor, mantan Kepala Desa (Kades) Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan Periode 2015–2021, terdakwa kasus korupsi dana desa sebesar Rp573 juta.
Majelis hakim yang dipimpin Dr Dahlan SH MH dalam amar putusannya yang dibacakan Senin (17/1/22) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Menyatakan terdakwa Edi Maskor terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,"kata Dahlan, dalam sidang secara teleconference itu.
Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar maka dapat diganti 2 bulan kurungan.
Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Try Rengga Putra SH masih menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Jumieko Andra SH.
Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya. Jaksa menuntut terdakwa Edi Maskor selama 1 tahun 6 bulan.
Jaksa juga meminta terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar maka dapat diganti 3 bulan kurungan.
Dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa terjadi pada Agustus-Desember 2018 silam. Berawal ketika Desa Merbau mendapatkan APBDes 2018 sebesar Rp650 juta untuk dana penyertaan.
Namun terdakwa sebagai Kades justru menyelewengkannya. Terdakwa menggunakan dana desa itu untuk merperkaya diri.nor
-
Korupsi Dana Desa Rp573 Juta, Mantan Kades Merbau Divonis Setahun Penjara
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
No Comment to " Korupsi Dana Desa Rp573 Juta, Mantan Kades Merbau Divonis Setahun Penjara "