• Korupsi APBDes Rp410 Juta, Kades Air Putih Inhu Dituntut 5 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 07 Januari 2022
    A- A+
                    Foto: Kades Air Putih Tursiwan saat dibawa petugas kejaksaan.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tursiwan, Kepala Desa (Kades) Air Putih, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dituntut jaksa selama 5 tahun penjara, karena terbukti melakukan korupsi APBDes sebesar Rp410 juta lebih.

    Jaksa penuntut umum (JPU) Eliksander Siagian SH  dalam amar tuntutannya yang dibacakan pada persidangan Jumat (7/1/22) di Pengadilam Tipikor Pekanbaru menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar  Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    "Menuntut menghukum terdakwa Tursiwan dengan pidana penjara selama 5 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan perintah  terdakwa tetap dalam tahanan,"kata jaksa.

    Selain itu, jaksa meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa membayar uang denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana selama 3 bulan kurungan.

    Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa membayar uang Pengganti (UP) sebesar Rp 410.453.730, yang terlebih dahulu diperhitungkan pengembalian keuangan Negara sebesar Rp134.750.000. Hal ini diperoleh dari pengembalian kerugian keuangan Negara pada tahap Penyidikan sebesar Rp67 juta dan harga taksiran aset milik terdakwa yang telah dilakukan penyitaan sebesar Rp67.750.000.

    "Sehingga terdakwa masih dibebankan untuk membayar sisa uang pengganti sebesar Rp275.730.730. Apabila tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,"sebut jaksa.

    Atas tuntutan jaksa itu, terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi-red) pada sidang berikutnya. Majelis hakim yang dipimpin Zulfadli SH MH, akhirnya menunda sidang satu pekan mendatang.

    JPU dalam dakwaan menyebutkan, dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa terjadi pada Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2019 lalu. Terdakwa selaku Kades dalam pengelolaan keuangan Desa Tahun Anggaran 2019 dengan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ), yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

    Diantara kegiatan yang dilaksanakan yakni, pekerjaan pembangunan Saluran Parit, Pembangunan Jembatan Beton, Pembangunan Badan Jalan, dan Pembangunan Turap Penyangga. Terdakwa tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam mengerjakan kegiatan pembangunan tersebut.

    Sehingga bertentangan dengan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 18 Tahun 2016  tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa di Desa dalam wilayah Kabupaten Indragiri Hulu pada Pasal 7 disebutkan “TPK adalah Tim yang dibentuk oleh Pemerintah Desa yang selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Desa dengan keputusan Kepala Desa.

    Selain itu, terdakwa mempergunakan Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemprov Riau untuk kepentingan pribadi. Padahal Bankeu Provinsi diprioritaskan untuk kegiatan Pemerintahan Desa,  Pembangunan Desa,  Pembinaan Kemasyarakatan  dan Pemberdayaan Masyarakat, sebagaimana Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Riau Nomor : 38 Tahun 2019 Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus  dari Provinsi Riau Kepada Desa Tahun 2019.

    Terdakwa menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi dan memperkaya  diri terdakwa sendiri. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu ditemukan kerugian negara sebesar Rp.410.453.730.nor


  • No Comment to " Korupsi APBDes Rp410 Juta, Kades Air Putih Inhu Dituntut 5 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg