• Hakim Vonis Eks Bupati Kuansing Mursini 4 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 07 Januari 2022
    A- A+

    Foto: Sidang korupsi terdakwa Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) H Mursini.
     


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) H Mursini yang menjadi terdakwa dugaan korupsi enam kegiatan di Setdakab, akhirnya divonis majelis hakim selama 4 tahun penjara.

    Vonis majelis hakim yang dipimpin Dr Dahlan SH MH itu, dibacakan pada sidang secara teleconference, Jumat (7/1/22) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Mursini terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) jucnto pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

    "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mursini selama 4 tahun,"kata Dahlan.

    Selain itu, hakim juga menghukum Mursini untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka dapat diganti pidana 2 bulan kurungan.

    Tidak hanya itu, Mursini juga dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp150 juta. Apabila UP itu dibayarkan maka dapat diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

    Atas vonis hakim itu, terdakwa Mursini melalui kuasa hukumnya Suroto SH masih menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Imam Hidayat SH MH.

    Vonis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya. JPU saat itu menuntut terdakwa selama 8 tahun 6 bulan penjara. Mursini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jucnto Pasal 18 ayat (1), juncto pasal 5 ayat (1) juncto pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

    JPU juga menuntut terdakwa untuk dihukum membayar denda sebesar Rp350 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar dapat diganti selama 6 bulan kurungan.

    Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.550.000.000. Apabila UP itu dibayarkan maka dapat diganti dengan kurungan selama 4 tahun.

    Usai sidang, Suroto SH mengatakan jika pihaknya tidak sependapat dengan majelis hakim. Karena dakwaan yang diajukan oleh JPU sama sekali tidak terbukti.

    "Permasalahan uang yang katanya diperintah oleh terdakwa Mursini di Batam, ini hanya keterangan saksi Saleh dan Verdy. Sementara alat bukti lain tidak ada,"terangnya.

    Kemudian, terkait uang untuk berobat istri terdakwa sebesar Rp150 juta juga berdasarkan keterangan Verdy Ananta. Sementara saksi Muharlius yang dikatakan sebagai orang yang memerintahkan dalam dakwaan jaksa, justru dalam persidangan membantahnya.

    "Jadi kalau menurut kami, berdasarkan fakta-fakta persidangan klien kami tidak terbukti. Jadi dalam tujuh hari ke depan kami akan mengambil keputusan untuk mengajukan banding atau tidak,"bebernya.

    Untuk diketahui, JPU dalam dakwaan menyebutkan Mursini menjadi terdakwa dugaan korupsi dana 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing, dengan anggaran Rp13,3 miliar lebih. Oleh JPU, perbuatan Mursini diduga telah merugikan negara sebanyak Rp7 miliar lebih.

    Mursini didakwa bersama-sama dengan lima terpidana mantan Plt Setdakab Kuansing Murhalius, mantan Kabag Umum Setdakab M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran Rutin Verdy Ananta, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) Hetty Herlina dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing merangkap PPTK Yuhendrizal (kelimanya telah divonis-red) telah melakukan, menyuruh atau beberapa perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Dengan cara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.nor

  • No Comment to " Hakim Vonis Eks Bupati Kuansing Mursini 4 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg