• Dokter Nyatakan Agung Salim Bisa Ikuti Sidang

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 05 Januari 2022
    A- A+
    Foto: Dua dokter dari RSD Madani dan RSUD Arifin Achmad saat memberikan keterangan soal kondisi terdakwa Agung Salim.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dr Rama Fadillah, salah seorang dokter RSD Madani Pekanbaru yang memeriksa Agung Salim, terdakwa dugaan penggelapan uang nasabah senilai Rp84,9 miliar, memastikan jika Agung bisa mengikuti persidangan.

    Keterangan Rama Fadillah itu disampaikannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dipimpin Dr Dahlan SH MH, Rabu (5/1/22). Ketika itu, pengacara Agung mempertanyakan kelayakan kliennya untuk mengikuti sidang hari ini. Pasalnya, kadar gula darah terdakwa mencapai 540.

    Atas pertanyaan pengacara itu, lalu hakim menanyakan kepada dokter Rama, apakah hal itu tidak membahayakan bagi terdakwa dalam mengikuti sidang. Karena bagi hakim, penjelasan dokter itu sangat penting untuk melanjutkan persidangan ini.

    "Kalau hanya sekedar aktifitas komunikasi saja, itu tidak membahayakan. Tetapi kalau pasien diminta berdiri atau duduk, mungkin sebaiknya tidak,"kata Rama.

    Rama juga mengakui, jika sebelum sidang dimulai dia juga telah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Hasilnya, terdakwa direkomendasikan untuk bisa mengikuti sidang.

    Sebelumnya, hakim juga meminta keterangan dari dokter RSUD Arifim Achmad yang menangani terdakwa Agung yakni Dr Anwar Bet. Kepada hakim, Anwar mengaku mendapatkan rekam medis dari dokter UGD bahwa terdakwa kadar gula darahnya 789.

    Menurutnya, kalau kadar gula darah setinggi itu, wajib diopname atau mendapatkan perawatan inap. Namun, dia mengaku pada saat memeriksa hari ketiga, kadar gula terdakwa sudah 439. Akan tetapi, dia tetap merekomendasikan untuk rawat inap, karena kondisi penyakit terdakwa lainnya.

    Hakim lalu mempertanyakan alasan pihak RSUD yang tidak menunjukkan rekam medis kepada jaksa. Saat itu, dia menjawab kalau rekam medis itu rahasia negara.

    Mendengar keterangan itu, hakim lalu mengingatkannya bahwa dalam persidangan tidak ada yang namanya rahasia negara. Apalagi, jaksa meminta rekam medis itu atas perintah majelis hakim.

    "Dalam persidangan, tidak ada rahasia. Jangan ada kong kalikong dalam kasus ini, apalagi menghalangi proses pidana bisa masuk (penjara-red) Pak. Ada pasal pidananya,"tegas Dahlan.

    Hakim juga mengingatkan para dokter di RSUD Arifin Achmad ke depannya agar berhati-hati dalam menangani pasien berstatus terdakwa atau tersangka. Karena kalau harus terpaksa dilakukan perawatan inap, maka wajib meminta izin dari majelis hakim.

    Usai memastikan kondisi terdakwa Agung bisa mengikuti sidang, hakim kemudian meminta jaksa penuntut umum (JPU) Herlina Samosir SH MH, Lastarida SH dan Rendy Panalosa SH MH untuk menghadirkan saksi. Dalam sidang itu, jaksa menghadirkan lima orang saksi, yang semuanya merupakan korban dari terdakwa.

    Untu diketahui, dalam perkara dugaan penggelapan uang nasabah senilai Rp84,9 miliar ini empat anggota Keluarga Konglomerat Salim selaku petinggi PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (PT TGP) company profil Fikasa Grup, duduk sebagai terdakwa. Diantaranya, Bhakti Salim alias Bhakti selaku Direktur Utama (Dirut) PT WBN dan PT TGP, Agung Salim selaku Komisaris Utama (Komut) PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP dan Mariyani selaku Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP (berkas tuntutan terpisah)

    Para terdakwa diajukan ke pengadilan karena didakwa melakukan dugaan penggelapan uang nasabah senilai Rp84,9 miliar. Sedikitnya, ada 10 nasabah yang merupakan warga Kota Pekanbaru yang menjadi korban para terdakwa.

    Akibat perbuatannya itu, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 378  Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 372  Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo  Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 372  Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo  Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.nor





  • No Comment to " Dokter Nyatakan Agung Salim Bisa Ikuti Sidang "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg