• Tergugat Pencemaran Limbah Blok Rokan Ngotot Minta Sidang Ditunda Tiga Pekan, Hakim Menolak

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 16 Desember 2021
    A- A+
                        Foto: Sidang perkara gugatan lingkungan hidup LPPHI.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU
    - Sidang Perkara Gugatan Lingkungan Hidup Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr di Pengadilan Negeri Pekanbaru berlangsung Kamis (16/12/2021). Sidang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH MH dan dua hakim anggota Tommy Manik SH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH.

    Sementara dari Tim Hukum LPPHI dihadiri Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk, S.H. Ia didampingi Anggota Tim Hukum LPPHI Tommy Freddy Manungkalit, S.H., Supriadi Bone, S.H., C.L.A., Muhammad Amin S.H.,dan Perianto Agus Pardosi, S.H.

    Sidang sempat tertunda sekitar lima menit lantaran Kuasa Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau tak kunjung muncul di ruang sidang. Sementara PT Chevron Pacific Indonesia sebagai Tergugat I, SKK Migas sebagai Tergugat II dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Tergugat IV hadir di ruang sidang sejak dibukanya sidang oleh Hakim Ketua.

    Ketua Majelis Hakim lantas menanyakan apakah ada perbaikan gugatan atau tidak. Tim Hukum LPPHI kemudian menyatakan ada perbaikan dan dipersilahkan majelis untuk menyerahkan dokumen perbaikan gugatan kepada majelis dan para tergugat.

    Setelah menerima dokumen perbaikan gugatan, Kuasa Hukum PT CPI kemudian menanyakan apa substansi perubahan gugatan.

    "Itu kan sudah ada di dalam dokumen, mau dibacakan atau bagaimana," tanya Hakim Ketua, yang dijawab dengan ngotot oleh Kuasa Hukum PT CPI untuk disampaikan substansi perubahan gugatan.

    Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk SH lantas menjelaskan secara singkat isi perbaikan gugatan. "Kami memasukkan beberapa aturan perundang undangan yang terbaru dan ada perbaikan posisi poin pada petitum gugatan," jelas Josua.

    Setelah penjelasan Josua, Kuasa Hukum PT CPI kembali ingin menyampaikan pendapatnya tentang isi perbaikan gugatan itu. Tak pelak, Ketua Majelis Hakim langsung memotong.

    "Di jawaban itu nanti, nanti akan kami pertimbangkan. Masak kami mau keluarkan pula penetapan untuk perbaikan gugatan ini? Tidak ada produk untuk menolak ini, nanti semua di putusan akhir, silahkan tanggi nanti di jawaban," ungkap Dahlan.

    Dahlan lantas menanyakan jadwal sidang selanjutnya. "Kami kasih waktu satu minggu untuk jawaban ya. Minggu depan tanggapan dan jawaban tergugat, tanggal 23 Desember," kata Dahlan.

    Mendengar itu, Kuasa Hukum CPI, SKK Migas dan KLHK ngotot meminta waktu tiga pekan untuk menyampaikan jawaban. Mereka antara lain beralasan waktu libur, tiket pesawat dan masalah tutup buku anggaran.

    "Kalau soal libur, kami malah nggak ada libur, cuma tanggal 24 dan tanggal 1 saja kami libur. Kan dicabut semua libur. Kalau soal tiket itu, siapa yang bisa menghalangi urusan negara, sidang ini kan urusan negara, yang penting syaratnya semua dipenuhi," ungkap Dahlan.

    Sempat alot dalam menentukan jadwal sidang selanjutnya, Dahlan lantas mengambil keputusan dengan mengatakan sidang selanjutnya akan dilaksanakan secara metode e-litigasi dan e-court.

    "Tiga minggu itu kelamaan. Bisa empat tahun ini perkara. Udah, kita buat e-litigasi, masuk e-court. Jawaban nanti dibuatkan di ecourt," ungkap Dahlan.

    Kuasa Hukum CPI dan SKK Migas pun masih ngotot untuk sidang secara tatap muka seperti biasa.

    "Anda Advokat kan? Advokat diwajibkan pak untuk e-litigasi, kenapa lebih suka datang-datang kemari. Advokat aneh menolak e-litigasi. Apalagi PN Pekanbaru pilot project e-litigasi," ungkap Dahlan yang membuat Kuasa Hukum CPI dan SKK Migas terdiam.

    "Oke, saya kasi dua minggu. Tanggal 30 Desember nanti paling lambat jam tiga sudah masuk jawaban semua. Kalau tidak, dianggap tidak menggunakan hak menjawab," tegas Dahlan menutup sidang pada pukul 15.04 WIB.

    Sementara itu, usai jalannya sidang, Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk SH menyambut baik keputusan Majelis Hakim yang menggunakan metode e-court.

    "Kami apresiasi Yang Mulia Majelis Hakim pada sidang ini. Beliau sangat arif dan bijaksana. Beliau sangat mengerti bagaimana keadaan baik kami penggugat atau pun para tergugat," ungkap Josua.rls/nor


  • No Comment to " Tergugat Pencemaran Limbah Blok Rokan Ngotot Minta Sidang Ditunda Tiga Pekan, Hakim Menolak "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg