• Sidang Korupsi Bappeda Siak, Hakim Vonis Dona Fitria 4 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 14 Desember 2021
    A- A+

     

                    Foto: Sidang dugaan korupsi Bappeda Siak dengan terdakwa Dna Fitria.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru akhirnya menjatuhkan vonis selama 4 tahun penjara terhadap Dona Fitria, terdakwa dugaan korupsi dana rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak, Selasa (14/12/21).

    Sidang yang dipimpin majelis hakim Dr Dahlan SH MH menyatakan, jika Dona terbukti Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

    "Menyatakan terdakwa Dona Fitria terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dipotong masa penahanan yang telah dijalani,"kata Dahlan.

    Selain itu, hakim juga menghukum Dona untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan maka dapat diganti pidana kurungan

    Atas vonis hakim itu, Dona yang saat ini ASN di BPKAD Riau itu melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) Wirawan SH dari Kejari Siak.

    Vonis hakim itu lebih ringan setahun dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Dona selama 5 tahun penjara.

    Donna terbukti melakukan dugaan korupsi anggaran rutin tahun 2013-2017 di Bappeda Kabupaten Siak, bersama Yan Prana, mantan Sekdaprov Riau, semasa bertugas di Bappeda Siak. Yan Prana sendiri telah divonis oleh hakim tipikor Pekanbaru yang merugikan negara Rp2,8 milyar.

    Dalam pengelolaan anggaran rutin Bappeda Siak diduga telah terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai dengan TA 2017. Kemudian, melakukan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013-2017.nor

  • No Comment to " Sidang Korupsi Bappeda Siak, Hakim Vonis Dona Fitria 4 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg