• Korupsi APBDes Rp606 Juta, Eks Kades Teluk Dalam Inhil Dituntut 5,5 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 07 Desember 2021
    A- A+
    Foto: Kejari Inhil saat melakukan penahanan terhadap terdakwa beberapa waktu lalu.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Yurnalis Iswandi (31), eks Kepala Desa (Kades) Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dituntut jaksa selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5) penjara, karena terbukti korupsi APBDes 2017 sebesar Rp606 juta lebih.

    Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ade Maulana SH MH itu digelar, Senin (6/12/21) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    "Menuntut terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,"kata Ade.

    Selain itu, terdakwa juga harus membayar Denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan  selama  8 bulan.

    JPU juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp606.147.580,80, yang dikompensasikan dengan pengembalian kerugian negara oleh Terdakwa yang telah disetor ke kas daerah sebesar  Rp.210.114.400. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar biaya pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

    Atas tuntutan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis hakim yang dipimpin Iwan Irawan SH menunda sidang satu pekan mendatang.

    JPU dalam dakwaan menyebutkan, dugaan korupsi ini terjadi  pada tahun Januari 2017 sampai dengan Desember 2017 silam. Ketika itu, Desa Teluk Dalam mendapatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp1.501.040.000.

    Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk kegiatan di bidang penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pembinaan masyarakat. Diantaranya, pembangunan Jembatan Parit Sungai Subur (RT.13) senilai Rp68.654.700,  pembangunan Jembatan Nibung Cabang (RT.14) senilai Rp58.764.900.

    Kemudian, pembangunan Tanggul Manual RT.05 RW.02 dengan nilai Rp58.430.000, Tanggul Manual RT.06 RW.02 dengan nilai Rp100.850.000, Tanggul Manual RT.07 RW.02 senilai Rp139.250.000. Lalu, pembangunan Tanggul Manual RT.08 RW.02 senilai Rp148.310.000, Tanggul Manual RT.09 RW.02 senilai Rp98.570.000, Tanggul Manual RT.010 RW.02 senilai Rp. 110.630.000 dan pembangunan Tanggul Manual RT.011 RW.02 senilai Rp169.910.000.

    Namun dalam pelaksanaan kegiatan fisik itu, terdakwa selaku Kades justru melaksanakan sendiri.  Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Kepala Desa tanpa melibatkan Perangkat Desa khusunya Kaur Pembangunan serta tidak melibatkan Perangkat Badan Permusyarawatan Desa (BPD) selaku pengawas kegiatan Desa.

    Akibatnya, terjadi kekurangan volume dan tidak sesuai dengan spesifikasi pada pekerjaan fisik tersebut. Sehingga dalam kegiatan pembangunan fisik di Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2017 terdapat selisih perhitungan sebesar Rp571.713.830.

    Selain itu, untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa peralatan kantor sebesar Rp34.434.250. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap Kepala Desa Teluk Dalam pada Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2017 Nomor : 018/INSP-KH/IX/2018 tanggal 17 September 2018 yang diterbitkan oleh Inspiktorat Kabupaten Indragri Hilir telah mengakibatkan kerugian Negara cq. Pemerintah Desa teluk Dalam sejumlah Rp606.147.580.nor
       

  • No Comment to " Korupsi APBDes Rp606 Juta, Eks Kades Teluk Dalam Inhil Dituntut 5,5 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com