• Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Kades Perambahan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 27 Desember 2021
    A- A+
            Foto: Sidang dugaan korupsi terdakwa Eks Kades Koto Perambahan, M Yusuf ST



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru akhirnya menolak eksepsi (keberatan-red) yang diajukan Muhammad Yusuf ST, mantan Kepala Desa (Kades) Koto Perambahan, Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar atas dakwaan melakukan korupsi anggaran dana desa (ADD) sebesar Rp496 juta lebih.

    Dalam amar putusan selanya majelis hakim yang dipimpin Effendi SH MH pada sidang teleconference, Senin (27/12/21) menyatakan, jika dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Amri Rahmanto SH MH dan Alvin Darmawan SH, telah memenuhi syarat formil dan materil. Hakim menilai, eksepsi kuasa hukum terdakwa Dedi Rusman SH dan Nurchasjwin SH, telah masuk dalam materi pokok perkara.

    "Menyatakan, eksepsi yang diajukan terdakwa atas nama Muhammad Yusuf ST tidak dapat diterima. Menetapkan agar pemeriksaan perkara terdakwa dilanjutkan,"kata Effendi.

    Hakim juga memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi dalam perkara ini. Sidang kemudian ditunda Senin (3/1/22) tahun depan.

    JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi ini berawal ketika tahun 2015,2016 dan 2017 Desa Koto Perambahan mendapatkan anggaran dana desa. Namun terdakwa mengelola sendiri sebagian keuangan dan pelaksanaan pembangunan desa tanpa melibatkan PPKD.

    Dalam hal ini Perangkat Desa dan TPK, Tidak melibatkan perangkat desa lainnya dalam pencairan keuangan desa, Menggunakan keuangan Desa tanpa melalui saksi Lismawarni, S.Ag sebagai Bendahara Desa yang melaksanakan fungsi kebendaharaan dan membuat Laporan Pertanggungjawaban tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.

    Total kerugian negara akibat perbuatan terdakwa selaku Kepala Desa Koto Perambahan sejak Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017 yakni Rp496.816.673. Rinciannya, kerugian Keuangan Negara pada Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp7.858.001.

    Kemudian, kerugian Keuangan Negara pada Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp21.238.276. Terakhir, kerugian keuangan negara pada anggaran tahun 2017 sebesar Rp467.720.396.

    Akibat perbuatannya itu, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.nor




  • No Comment to " Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Kades Perambahan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg