• Hakim Tipikor Pekanbaru Tunda Vonis Dona Jumat Ini

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 08 Desember 2021
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dona Fitria, terdakwa dugaan korupsi dana rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak, yang seyogianya divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (8/12/21) hari ini akhirnya ditunda. Pasalnya, hakim belum siap menyusun amar putusan.

    Penundaan pembacaan vonis untuk mantan Bendahara Pengeluaran Bappeda Siak itu, disampaikan majelis hakim yang dipimpin Dr Dahlan SH MH, saat membuka sidang. Hakim menunda sidang hingga Jumat (10/12/21) lusa.

    "Karena putusannya belum siap, jadi sidang kita tunda dulu ya. Sidang kita tunda Jumat ini,"kata Dahlan.

    Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Wirawan SH dari Kejari Siak menuntut Dona selama 5 tahun penjara. Donna dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

    Tidak hanya penjara, JPU juga menghukum Donna untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan 6 bulan kurungan.

    Dakwaan JPU menyebutkan, Donna terbukti melakukan dugaan korupsi anggaran rutin tahun 2013-2017 di Bappeda Kabupaten Siak, bersama Yan Prana, mantan Sekdaprov Riau, semasa bertugas di Bappeda Siak. Yan Prana sendiri telah divonis oleh hakim tipikor Pekanbaru.

    Dalam pengelolaan anggaran rutin Bappeda Siak diduga telah terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai dengan TA 2017 dan melakukan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 - 2017.nor

  • No Comment to " Hakim Tipikor Pekanbaru Tunda Vonis Dona Jumat Ini "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg