• Dugaan Kebakaran Lahan Konsesi di Siak, Berkas PT BMI Dinyatakan Lengkap

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 08 Desember 2021
    A- A+

     

                Foto: Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Marvelos SH


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Berkas perkara dugaan kebakaran lahan di area PT Berlian Mitra Inti telah dinyatakan lengkap atau P-21. Dalam waktu dekat, tersangka bersama barang bukti bakal diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Pada kasus kejahatan lingkungan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) baru menetapkan korporasi yang diwakili Direktur bernama Charles. Sedangkan, untuk tersangka perorangan belum ada.

    Lahan milik perusahaan bergerak di bidang perkebunan kepala sawit terbakar seluar 94 hektare pada Maret 2020 lalu. Atas kondisi itu, Ditreskrimsus menindaklanjuti ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dengan melibatkan sejumlah pihak terhadap kebakaran lahan tersebut.

    Hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik kemudian mengirimkan Surat Pemberitahaun Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Riau, beberapa waktu lalu.

    Dalam proses penyidikan, puluhan saksi telah diperiksa. Di antara saksi dari PT BMI, masyarakat, saksi ahli kerusakan lingkungan, ahli perkebunan, ahli lingkungan hidup, dan lainnya. Setelah diyakini rampunh, penyidik melimpahkan berkas PT BMI ke Kajaksaan atau tahap I.

    Hasilnya, dinyatakan belum lengkap atau P-19. Sehingga, berkas PT BMI dikembalikan Korps Adhyaksa ke penyidik kepolisian dengan disertai petunjuk jaksa. Salah satu di antaranya penyidik diminta melakukan pemeriksaan saksi ahli tambahan. Setelah rampung, berkas PT BMI kembali dilimpahkan ke Kejaksaan.

    Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Marvelous menyampaikan, pihaknya telah meneliti berkas perusahaan tersebut, dan hasilnya telah dinyatakan lengkap beberapa waktu lalu. “ Berkas PT BMI telah dinyatakan P-21 pada 30 November lalu,” kata Marvelous, Selasa (7/12).

    Atas P-21 itu, sambung pria akrab disapa Marvel, selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka bersama barang bukti ke JPU dari penyidik Kepolisian. Yang mana, pelaksanaannya tengah dikoordinasikan dengan penyidik.

    “ Saat ini kejaksaan dalam posisi menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari penyidik,” singkat Marvel.

    Kebakaran di PT BMI terjadi disejumlah blok mulai dari G1 dan G2 hingga F1 sampai 3 ludes terbakar. Lokasinya di Kampung Jambai Makmur, Kecamatan Kandis. Secara umum, tak ada permasalahan meski kasus ini tergolong lama dalam penetapan tersangka. Penyidikan dilakukan secara rapi agar tidak ada celah bagi tersangka untuk lolos.

    Dalam kasus ini, PT BMI diduga ada unsur kesengajaan sehingga lahannya terbakar. Penilaian ini dari sarana dan prasarana pencegahan karhutla di lokasi, lantaran tidak terdapat menara api serta alat pemadam.

    Selama penyidikan berlangsung, penyidik juga tidak menemukan ada izin usaha perkebunan (IUP) PTBMI di areal terbakar. Sehingga aktivitas di sana disinyalir ilegal. Hal ini, setelah penyidik melakukan
    pengecekan ke Dinas Perkebunan Riau.

    Penyidik dalam kasus ini menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal berlapis diterapkan agar PT BMI tidak lepas dari jeratan hukum. Pasal yang digunakan antara lain Pasal 98 dan atau Pasal 99 ayat 1 juncto Pasal 116 ayat 1 juncto Pasal 118 ayat 1 joncto Pasal 119.Riri



  • No Comment to " Dugaan Kebakaran Lahan Konsesi di Siak, Berkas PT BMI Dinyatakan Lengkap "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg