• Polda Tetapkan Dekan Fisip Unri Sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan Mahasiswi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 18 November 2021
    A- A+
    Foto: Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Syafri Harto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau itu, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. 


    Penanganan perkara ini, berdasarkan laporan dari korban berinisial L (21) ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11) lalu. Namun seiring prosesnya, kasus diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. 


    Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan mulai dari pelapor, terlapor hingga pihak Unri. Setelah diyakini ditemukan peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaan yang cukup. Penyidik sepakat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. 


    Kemudian, penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi. Langkah ini, untuk pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta alat bukti lainnya untuk menguatkan sangkaan tersebut. Bahkan, penyegelan turut dilakukan terhadap ruang kerja Syafri Harto di Unri. 


    Selang beberapa hari, penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. “Setelah dilakukan gelar perkara, kami menetapkan SH (Syafri Harto, red) sebagai tersangka tindak pidana dugaan perbuatan cabul,” ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (18/11). 


    Atas penetapan ini, sambung Sunarto, penyidik akan berupaya merampungkan berkas perkara tersangka sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Salah satunya dengan mengagendakan pemeriksaan Syafri Harto sebagai tersangka. 


    “Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan ke JPU. Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka,” singkat Sunarto. 


    Pria bergelar Doktor itu, telah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Rabu (10/11). Syafri Hartodimintai keterangan selama hampir lima jam dengan dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik. 


    Kendati telah dilaporkan, Syafri Harto ternyata memberikan perlawanan, Sabtu (6/11), ia balik melaporkan L ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Tak hanya itu, Syafri Hartojuga melaporkan akun Instagram @komahi_ur sebagai pihak yang pertama kali mengunggah video pengakuan korban terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.


    L sebelumnya menyampaikan curhatannya soal pelecehan seksual yang dialaminya dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.


    Presiden Mahasiswa BEM UNRI, Kaharuddin mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus ini, agar bisa diusut sampai tuntas. Ia pun tidak ingin, rekan mahasiswi yang menjadi korban, malah ujungnya nanti dikriminalisasi.


    "Atau yang meng-upload video akan dijerat dengan UU ITE, sudah keluar kabar seperti itu. Kami akan melindungi," jelas Kaharuddin, disela-sela kegiatan mendampingi korban membuat laporan resmi ke polisi.


    Kaharuddin mengungkapkan, pihaknya mendampingi korban, mengingat kasus dugaan pelecehan seksual juga terjadi di lingkungan kampus. Dalam hal ini, pihaknya juga berkoordinasi dengan LBH Pekanbaru terkait masalah hukumnya, lalu dengan UPT PPA Kota Pekanbaru, terkait upaya mengembalikan mental dan psikis korban.


    Dipaparkan Kaharuddin, pihaknya mengecam keras atas kejadian ini. Ia pun mendesak agar Rektor UNRI, agar pelaku pelecehan seksual bisa diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Seperti halnya sanksi administratif. "Kabarnya juga sudah dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) oleh Rektorat untuk mengusut kasus ini," pungkas Kaharuddin.Riri

  • No Comment to " Polda Tetapkan Dekan Fisip Unri Sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan Mahasiswi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg