• Jaksa Telah Terima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Dekan Unri

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 18 November 2021
    A- A+
    Foto: Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Marvelos SH


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah menerima surat pemberitahuan penetapan Syafri Harto sebagai tersangka. Kini, Korps Adhyaksa tengah menunggu berkas Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau dari penyidik Kepolisian. 


    Pria bergelar doktor itu ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Selasa (16/11). Penetapan ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik usai mengantongi peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaan cukup. 


    Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Marvelous menyampaikan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan cabul tersebut. SPDP itu, kata dia, diterima pekan lalu. 


    “Untuk surat pemberitahuan penetapan SH (Syafri Harto, red) sebagai tersangka, kami terima kemarin (Selasa, red) dari kepolisian,” ujar Marvelous, Kamis (18/11). 


    Pria akrab disapa Marvel menyampaikan, pihaknya juga menujuk sebanyak lima orang jaksa yang bertugas mengikuti perkembangan proses penyidikan. Selain itu, mereka juga akan meneliti kelengkapan persyaratan formil maupun materil perkara. “Saat ini, kami masih menunggu pelimpahan berkas tersangka dari penyidik kepolisian,” pungkas Marvel. 


    Penanganan perkara ini, berdasarkan laporan dari korban berinisial L (21) ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11) lalu. Namun seiring prosesnya, kasus diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. 


    Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan mulai dari pelapor, terlapor hingga pihak Unri. Setelah diyakini ditemukan peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaan yang cukup. Penyidik sepakat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. 


    Kemudian, penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi. Langkah ini, untuk pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta alat bukti lainnya untuk menguatkan sangkaan tersebut. Bahkan, penyegelan turut dilakukan terhadap ruang kerja Syafri Harto di Unri. 


    Dekan Fisip Unri itu juga telah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Rabu (10/11). Syafri Harto dimintai keterangan selama hampir lima jam dengan dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik. 


    Kendati telah dilaporkan, Syafri Harto ternyata memberikan perlawanan, Sabtu (6/11), ia balik melaporkan L ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Tak hanya itu, Syafri Hartojuga melaporkan akun Instagram @komahi_ur sebagai pihak yang pertama kali mengunggah video pengakuan korban terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.


    L sebelumnya menyampaikan curhatannya soal pelecehan seksual yang dialaminya dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.


    Presiden Mahasiswa BEM UNRI, Kaharuddin mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus ini, agar bisa diusut sampai tuntas. Ia pun tidak ingin, rekan mahasiswi yang menjadi korban, malah ujungnya nanti dikriminalisasi.


    "Atau yang meng-upload video akan dijerat dengan UU ITE, sudah keluar kabar seperti itu. Kami akan melindungi," jelas Kaharuddin, disela-sela kegiatan mendampingi korban membuat laporan resmi ke polisi.


    Kaharuddin mengungkapkan, pihaknya mendampingi korban, mengingat kasus dugaan pelecehan seksual juga terjadi di lingkungan kampus. Dalam hal ini, pihaknya juga berkoordinasi dengan LBH Pekanbaru terkait masalah hukumnya, lalu dengan UPT PPA Kota Pekanbaru, terkait upaya mengembalikan mental dan psikis korban.


    Dipaparkan Kaharuddin, pihaknya mengecam keras atas kejadian ini. Ia pun mendesak agar Rektor UNRI, agar pelaku pelecehan seksual bisa diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Seperti halnya sanksi administratif. "Kabarnya juga sudah dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) oleh Rektorat untuk mengusut kasus ini," pungkas Kaharuddin.Riri


  • No Comment to " Jaksa Telah Terima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Dekan Unri "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg