• Polda Riau Serahkan Mantan Kadiskes Meranti Ke Jaksa

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 17 November 2021
    A- A+

     

    Foto: Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Marvelous SH

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Surat dakwaan tersangka dugaan korupsi bantuan alat rapid test covid-19 di Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Kepulauan Meranti, tengah disusun. Hal ini, setelah tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 


    Perkara yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menetapkan dr Misri Hasanto sebagai tersangka. Ia merupakan Kepala Diskes di Kota Sagu. 


    Selanjutnya, penyidik melimpahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan. Kemudian, disusul dengan menyerahkan berkas tersangka untuk dilakukan penelahaan ke Jaksa Peneliti atau tahap I. 


    Dari hasil penelaahan itu, jaksa menyatakan berkas perkara tersangka telah lengkap atau P-21. Sehingga dilakukan penyerahan tersangka bersama barang bukti ke JPU atau tahap II. 


    "Iya, sudah tahap, Selasa kemarin," ungkap Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Marvelous, Rabu (17/11). 


    Disampaikan Marvelous, pihaknya telah menyiapkan lima orang jaksa gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Kepulauan Meranti. Para jaksa itu, nantinya bakal bertugas membuktikan surat dakwaan. 


    "Saat ini tim JPU sedang menyusun surat dakwaan, untuk kemudian dilimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan," sebut mantan Kasi E Bidang Intelijen Kejati Riau. 


    Dalam hal ini polisi menemukan fakta bahwa tersangka menyelewengkan bantuan 3 ribu alat rapid test covid-19 yang diberikan Kementerian Kesehatan RI lewat Kantor Kesehatan Pelabuhan, kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.

    Tersangka diketahui tidak mendistribusikan alat rapid test itu sebagaimana yang diharapkan dalam penanganan covid-19.


    Yang bersangkutan malah mengkomersilkan alat rapid test dengan menarik dana dari masyarakat rata-rata Rp150 ribu, bahkan lebih untuk satu alat rapid test. Ada pula yang dibuat dengan skema kerjasama dengan pihak lain.


    Terungkapnya perbuatan tersangka ini, berawal dari informasi dan data dari masyarakat, terkait adanya indikasi penyimpangan. Ini yang kemudian didalami petugas. Diketahui pula bahwa alat rapid test tidak disimpan di fasilitas kesehatan yang semestinya. Bahkan ada pula rapid test yang disimpan di klinik milik yang bersangkutan.


    Hibah yang didapat oleh Dinas Kesehatan Meranti ini, tidak dilaporkan tersangka kepada BPKAD setempat sebagai aset kabupaten. Untuk menutupi perbuatannya itu, tersangka lalu membuat laporan palsu. Yang menyatakan bahwa rapid test seakan-akan sudah disalurkan kepada masyarakat.


    Namun dari hasil pengecekan petugas, masyarakat yang dimaksud tidak pernah menerima kegiatan rapid test. Perbuatan tersangka sudah dilakukannya sejak September 2020 sampai Januari 2021. Bertepatan dengan penerimaan hibah rapid test oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.


    Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 9, Pasal 10 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya 1 sampai 7 tahun.Riri

  • No Comment to " Polda Riau Serahkan Mantan Kadiskes Meranti Ke Jaksa "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg