• Kabur Selama 18 Tahun, Mantan Asisten PT Inhutani Diringkus di Sumsel

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 12 November 2021
    A- A+
    Foto: Agus Sukaryanto (baju hijau) saat diproses Tim Tabur Kejati Riau.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pelarian panjang Agus Sukaryanto selama delapan belas tahun, akhirnya terhenti. Terpidana kasus korupsi PT Inhutani IV Riau Sub Unit Rengat 2003 telah berhasil ditangkap. Kini, ia dalam perjalanan menuju Pekanbaru.


    Mantan Asisten di PT Inhutani IV Riau Sub Unit Rengat diringkus tim gabungan Tangkap Buron (TABUR) dari Kejari Indragiri Hilir dan Kejati Riau, Rabu (10/11). Pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) diamankan di tempat persembunyiannya di Provinsi Sumatra Selatan. 


    Agus masuk dalam DPO bersama Ir Mujiono. Di mana yang bersangkutan sebelumnya telah ditangkap di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (29/10). Mereka menghilang setelah hakim menyatakan keduanya bersalah dalam kasus korupsi tersebut. 


    "Iya benar sudah ditangkap Rabu kemarin di Sumsel," ucap Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto SH MH saat dikonfirmasi, Kamis (11/11).



    Dilanjutkannya, saat ini terpidana tersebut bersama tim gabungan TABUR, dalam perjalanan ke Provinsi Riau, dengan menggunakan perjalanan darat. "Kemungkinan Jumat (12/11) dini hari sampai di Pekanbaru," lanjutnya.


    Penangkapan buron ini berdasarkan permintaan pencarian atau penangkapan terpidana korupsi atas nama Agus Sukaryanto dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil). Dalam perkara rasuah itu, selain pidana penjara 2 tahun, Agus juga dibebankan membayar denda Rp10 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Tidak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp600 juta. 


    Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo pasal 28 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1971 Jo Pasal 43A UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


    Informasi tambahan, perkara ini mulanya diusut penyidik kepolisian. Ada dua pesakitan dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar, Mujiono dan Agus Sukaryanto.Riri

  • No Comment to " Kabur Selama 18 Tahun, Mantan Asisten PT Inhutani Diringkus di Sumsel "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg