• Jadi Saksi Sidang Mursini, Bupati Kuansing Non aktif Andi Putra Bantah Terima Rp90 Juta

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 16 November 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Bupati Kuansing Non Aktif Andi Putra menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi 6 kegiatan di Setdakab Kuansing tahun 2017 dengan terdakwa dmantan Bupati Kuansing H Mursini.


    Saat ini, Bupati Kuansing nonaktif itu ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta. Andi Putra jadi tersangka suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit di Kabupaten Kuansing dari PT Adimulia Agrolestari.


    Andi Putra memberikan kesaksian secara virtual, Senin (15/11/2021) malam, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dahlan.


    Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengulik soal pemberian uang dari Mursini. Dalam dakwaan JPU disebutkan, Andi Putra kecipratan Rp90 juta dari Mursini. Uang itu untuk membantu pembangunan pos penjagaan di rumah baru milik Andi Putra. Ketika itu, Andi Putra menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing. Pemberian uang itu dibantah oleh Andi Putra. "Tidak ada Pak Jaksa," ujar Andi Putra.


    Menurut pengakuan Plt Sekdakab Kuansing, Muharlius, yang juga jadi terpidana dalam kasus ini, uang diberikan melalui Rino. Lagi-lagi, Andi Putra membantah. "Saya tak kenal Rino," kata dia.


    Andi juga ditanya terkait pengesahan anggaran 6 kegiatan tahun APBD Kuansing di APBD Kuansing Rp2017. Ia mengaku tidak mengetahui secara detail proses pengesahan anggaran 6 kegiatan tersebut.


    Menurut Andi Putra, sebagai Ketua DPRD Kuansing, dirinya hanya mengetahui secara keseluruhan pengesahan APBD. "Proses pengesahan APBD mela?ui serangkaian tahapan dari hasil rapat komisi-komisi ke Banggar hingga pengesahan. Soal 6 kegiatan, saya tidak tahu,” tutur Andi Putra.


    Hakim juga menyinggung soal pemberian uang dari Mursini kepada mantan anggota DPRD Kuansing 2014-2019, Musliadi dan Rosi Atali. Namun, politisi dari Partai Golongan Karya itu mengakui tidak mengetahuinya.


    Begitu juga terkait soal surat tanda setor (STS) terhadap pengembalian temuan BPK RI, Andi Putra juga tidak mengetahuinya. "Tidak tahu," kata Andi Putra.


    Sebelumnya, Musliadi dalam kesaksiannya juga membantah menerima uang dari Mursini. Begitu juga catatan STS uang Rp300 juta pengesahan APBD Kuansing 2017 yang diterima melalui Verdi Ananta.


    Selain itu, ada lagi uang Rp2.5 juta ditransfer melalui rekening Musliadi atas temuan BPK RI. (SC-01). Seluruh yang dari Bupati Kuansing, Wakil Bupati Kuansing memang diperintahkan untuk dikembalikan.


    Mursini diduga telah melakukan, menyuruh atau beberapa perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan mereka dilakukan dengan cara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


    Pada tahun 2017, Setdakab Kuansing melaksanakan enam kegiatan dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp13.300.650.000 tahun anggaran 2017. Adapun kegiatan itu yakni, dialog atau audiensi dengan tokoh masyarakat dan pimpinan organisasi sosial, serta masyarakat sebesar Rp4,8 miliar. Namun, pada kegiatan itu terdapat perubahan dengan dokumen pelaksaan perubahan anggaran Rp7,27 miliar.


    Lalu, kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah nondepartemen/luar negeri senilai Rp1,2 miliar. Kegiatan rapat koordinasi unsur Muspida senilai Rp1,185 miliar, kegiatan rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah sebesar Rp960 juta.


    Kemudian, kegiatan kunjungan kerja kepala/wakil kepala daerah Rp725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minuman senilai Rp1,96 miliar.


    Untuk pelaksanaan enam kegiatan tersebut, Muharlius selaku PA telah melaporkan kepada terdakwa bahwa realisasi belanja anggaran sebesar Rp.13.209.590.102 atau 99,32 persen dari seluruh total anggaran enam kegiatan.


    Mursini beberapa kali memerintahkan saksi Muharlius mengeluarkan sejumlah uang untuk keperluan pribadi terdakwa. Uang tersebut, diketahui bersumber dari anggaran pelaksanaan enam kegiatan itu.


    Pada hari Selasa (13/6/2017), Mursini memerintahkan saksi M Saleh untuk menyediakan uang sebesar Rp500 juta untuk diserahkan kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK.


    Mursini kemudian memerintahkan Verdi Ananta berangkat ke Batam, Provinsi Kepri untuk menyerahkan uang tersebut kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK. Terdakwa berpesan sebelum menyerahkan uang tersebut agar menukarnya dalam bentuk pecahan dollar Amerika. Untuk berkomunikasi dengan orang yang mengaku pegawai lembaga antirasuah, Verdi diberikan terdakwa satu unit handphone nokia yang telah tersimpan nomor bersangkutan.


    Selang sehari kemudian, Verdi bersama saksi Aprigo Roza berangkat menuju Hotel Pangeran untuk bertemu M Saleh dan menerima uang tunai sebesar Rp500 juta. Kemudian, menukarnya dalam bentuk pecahan dolar Amerika dan berangkat ke Batam menggunakan pesawat.


    Setibanya di Bandara Hang Nadim Batam, Verdi Ananta langsung menghubungi nomor yang terdapat dalam handphone nokia. Tak berselang lama, Verdi dihampiri oleh orang yang mengaku pegawai KPK tersebut dan mengajak menuju ke parkiran kendaraan roda empat.


    Setelah sampai di mobil, Verdi Ananta disuruh masuk ke dalam mobil bersama dengan orang tersebut dan menyerahkan uang titipan dari Bupati Kuansing Mursini sebesar Rp500 juta dalam pecahan dolar Amerika.


    Usai penyerahan uang, Verdi bergabung kembali dengan Rigo dan Nanda serta menginap di Hotel Holiday. Keesokan harinya, saksi pulang ke Pekanbaru dan melanjutkan perjalanan ke Kuansing. Setibanya di Kuansing, ia pun mengembalikan handphone tersebut kepada terdakwa di kediaman Bupati.


    Pada bulan Juli 2017, Mursini kembali memerintahkan saksi M Saleh menyediakan uang sebesar Rp150 juta untuk diserahkan kepada orang yang sama, yang mengaku sebagai pegawai KPK.


    Sama seperti sebelumnya, terdakwa kembali menyerahkan satu unit handphone. Atas perintah itu, Saleh bersama Verdi berangkat ke Batam. Setiba di sana, Saleh langsung menghubungi orang mengaku pegawai KPK dan menyerahkan uang tersebut kepadanya di area parkir mobil.


    Setelah menginap semalam di Batam, mereka pulang ke Pekanbaru. Tak hanya itu saja, Verdi Ananta pernah dipanggil Muharlius ke ruangan kerjanya.


    Saat itu, Muharlius menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada Verdi Ananta dan meminta agar menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Kuansing, Mursini di Pekanbaru untuk kepentingan berobat istri Bupati Kuansing. Muharlius memerintahkan saksi Verdi Ananta untuk menukarkan uang tersebut dengan rincian sebesar Rp100 juta ke mata uang Ringgit Malaysia. Dan Rp50 juta tetap dalam bentuk rupiah untuk diserahkan kepada terdakwa.


    Berikutnya pada Rabu (7/6/2017), saksi Saleh melalui saksi Verdi telah mentransfer uang sejumlah Rp125.000.000 ke rekening Bank Riau Kepri milik Swiss Bell In Pekanbaru SWISS BELL INN Pekanbaru selaku pengelola gedung SKA Co Ex. Uang itu, merupakan pemenuhan janji Mursini untuk menanggung seluruh biaya penyelenggaraan acara Halal Bihalal Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKKS) Pekanbaru tahun 2016.


    IKKS Pekanbaru juga menerima uang Rp90 juta dari M Saleh. Pemberian uang ini, untuk membantu pembiayaan kegiatan Halal Bihalal yang diselenggarakan pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2017 bertempat di ballroom hotel Premier Pekanbaru yang turut dihadiri Mursini.


    Pada saat pembahasan RAPBD 2017, Mursini memerintahkan Muharlius menyelesaikan pembahasan agar menjadi APBD. Atas perintah itu, Muharlius menemui Ketua DPRD Andi Putra, yang kini menjabat sebagai Bupati Kuansing.


    Usai pertemuan itu, pada April 2017, Muharlius memerintahkan Verdi Ananta menyerahkan uang Rp90 juta untuk Andi Putra melalui Rino. Penyerahan uang itu, juga dilaporkan Muharlius kepada terdakwa.


    Tak hanya Andi Putra, anggota DPRD, Musliadi juga menerima uang Rp500 juta dari M Saleh agar APBD 2017 segera disetujui. Hal ini setelah Mursini bertemu Musliadi dan anggota dewan lainnya. Penyerahan uang itu, dilakukan M Saleh kepada Musliadi di gedung DPRD Kuantan Singingi.


    Masih dalam tahun 2017, pada rapat pembahasan dan pengesahan RAPBD-P Kuansing menjadi APBD-P 2017, Mursini kembali memerintahkan Saleh menyerahkan uang sebesar Rp150 juta saksi Rosita Ali dan atas perintah tersebut. Penyerahan itu, dilakukan di Jalan Perumnas Teluk Kuantan.


    Pengeluaran uang atas perintah terdakwa sebesar lebih kurang Rp1.550.000.000 berasal dari 6 kegiatan yang dikelola saksi Muharlius dan M Saleh yang tidak sesuai dengan peruntukkan penganggaran kegiatan dan mengakibatkan kerugian negara Rp7.451.038.606. Hal itu, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh auditor.nor

  • No Comment to " Jadi Saksi Sidang Mursini, Bupati Kuansing Non aktif Andi Putra Bantah Terima Rp90 Juta "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg