• Hakim Tolak Prapid Dua Pengeroyok Anak Anggota DPRD Pekanbaru

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 05 November 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Upaya hukum Pra peradilan (Prapid) yang diajukan Aldo Dilivio Fernandes dan Raihan Jeri Januar, dua tersangka pengeroyokan terhadap Fristly Nasri atas Polresta Pekanbaru, akhirnya kandas. Hakim menolak permohonan keduanya.


    Hakim tunggal Tommy Manik SH yang menyidangkan perkara ini, Jumat (5/11/21) menyatakan, jika penangkapan dan penahanan kedua pemohon oleh penyidik Polresta Pekanbaru (termohon-red) adalah sah secara hukum. Hakim menilai, termohon telah memiliki dua alat bukti untuk penetapan tersangka dan adanya gelar perkara.


    Selain itu, hakim menilai jika termohon telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Kemudian, termohon juga telah menyerahkan surat perintah penangkapan dan penahanan kepada kedua termohon.


    "Memutuskan menolak permohonan pemohon secara keseluruhan. Memerintahkan agar termohon melanjutkan penyidikan,"kata hakim.


    Atas putusan hakim itu, kuasa hukum termohon Suhermansyah SH MH mengakui menghormati keputusan hakim. Pihaknya kini fokus untuk perkara pokoknya dalam persidangan nanti.


    "Kita hormatilah putusan ini. Sekarang kita konsentrasi lagi di pokok perkaranya,"terang Suhermansyah.


    Terpisah, kuasa hukum dari Polresta Pekanbaru DR Rudi Pardede SH MH mengaku jika putusan hakim itu sudah mencerminkan keadilan. Menurutnya, hakim telah mempertimbangkan dalam segara bukti dan fakta.


    "Dengan ditolaknya Prapid itu, artinya apa yang dilakukan penyidik sudah benar. Penyidik dalam hal ini telah bekerja secara profesional,"tegasnya.


    Untuk diketahui, Aldo dan Raihan ditetapkan penyidik sebagai tersangka pengeroyokan terhadap Fristly pada tanggal 1 September 2021 di Jalan Irkab, Marpoyan Damai. Keduanya dijerat dengan pasal 170 atau Pasal 351 KUH Pidana.nor






       

  • No Comment to " Hakim Tolak Prapid Dua Pengeroyok Anak Anggota DPRD Pekanbaru "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg