• Gubri Syamsuar Teken DBH Pajak Rokok

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 09 November 2021
    A- A+
    Foto: Kepala Bapenda Riau Herman


    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pajak Rokok yang dikumpulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah ditandatangani oleh Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar untuk penyaluran triwulan ketiga. Dengan begitu, beberapa hari ke depan sudah bisa masuk ke kas daerah pemerintah kabupaten/kota.


    Seperti yang diakui oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, H Herman SE MT, Senin (8/11/2021). Ditegaskannya setelah diteken gubri, biasanya paling lama 3 hari kedepan sudah bisa masuk ke daerah.


    "DBH Pajak Rokok untuk triwulan ketiga sudah diteken Pak Gubernur. Biasanya paling lama 3 hari sudah disalurkan ke daerah," katanya.


    Termasuk DBH Pajak Rokok triwulan ketiga untuk Kabupaten Kepulauan Meranti. Besaran yang akan diterima Pemkab Meranti nantinya dari penyaluran DBH Pajak Rokok triwulan ketiga sebesar Rp3,756 miliar lebih.


    "Yang jelas, kami tidak pernah mempersulit kabupaten/kota di Riau. Khususnya dalam penyaluran DBH. Baik dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), maupun dari Pajak Rokok," tutur Herman.Ahmad

  • No Comment to " Gubri Syamsuar Teken DBH Pajak Rokok "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg