• 5 Tahun Buron, Kejati Riau Tangkap Terpidana Kredit Fiktif BPR TSM

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 06 November 2021
    A- A+
    Foto: Herwin Saiman saat dibawa petugas Tim Tabur Kejati Riau


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap terpidana Herwin Saiman, setelah lima tahun lebih menjadi buronan pasca Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan kasasi jaksa. Mantan Komisaris PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Terabina Seraya Mulya (TSM) Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, dipidana terkait kredit fiktif.


    " Terpidana ditangkap di kompleks Perumahan Maya Asri Tenayan, Pekanbaru, Kamis (4/11) kemarin," ujar Wakil Kepala Kejati Riau, Hutama Wisnu, saat pers rilis di Aula Gedung Satya Adhi Wicaksana, Kejati Riau, Jumat (5/11/2021).


    Penangkapan terpidana Herwin Saiman ini untuk melaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung nomor : 2837 K/Pid.Sus/2015 tanggal 01 Agustus 2016. Terpidana bersalah melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


    " Mahkamah Agung memvonis Drs Herwin Saiman dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan yang pernah dijalani. Selain itu dikenakan denda sebesar Rp10 miliar subsidair 1 bulan kurungan," jelas Hutama.


    Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto juga menambahkan bahwa terpidana Herwin Saiman telah melakukan tindak pidana perbankan bersama Somi SE selaku direktur PT BPR Terabina Seraya Mulya Selatpanjang.


    Peristiwa itu terjadi sekitar tanggal 24 Maret sampai dengan Juli 2010. Dimana kedua terpidana melakukan pinjaman kredit denga membuat catatan palsu. Caranya, terpidana memalsukan identitas debitur dan seluruh data dokumen permohonan kredit.


    Terpidana memberikan fasilitas kredit kepada Hadianto Hanafi Rp800 juta dan Sugandi sebesar Rp900 juta. "Setelah dana kredit dicairkan ke rekening kedua orang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Drs Herwin Saiman," jelas Raharjo.


    Atas perbuatan tersebut terpidana Herwin Saiman dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp10 miliar subsidair 8 bulan kurungan. Namun, majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis bebas kepada Herwin Saiman.


    Tidak terima, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 28 September 2015. Oleh Mahkamah Agung melalui putusan nomor : 2837 K/Pid.Sus/2015 tanggal 01 Agustus 2016 menyatakan Herwin Saiman bersalah.Namun saat dieksekusi, terpidana sudah melarikan diri.nor

  • No Comment to " 5 Tahun Buron, Kejati Riau Tangkap Terpidana Kredit Fiktif BPR TSM "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg