• Polres Bengkalis Bekuk Dua Pengedar Sabu dan 2 Kilo Ganja

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 30 Oktober 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jajaran Polres Bengkalis berhasil membekuk dua pengedar Narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering, Yl (27)  warga Bagan Kota, Rohil dan MAA (19), warga Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.


    Kedua tersangka YI dan MAA ini diyakini terlibat tindak pidana Narkotika diamankan petugas di hari yang sama dengan waktu yang berbeda.


    YI diamankan polisi, Kamis (28/10/21) sekitar pukul 20.00 WIB, turut disita barang bukti sabu-sabu sebanyak 23 paket siap edar. YI mengaku barang bukti itu diperolehnya dari MAA.


    Petugas berhasil memancing MMA, kemudian tersangka MAA ditangkap petugas tiga jam kemudian di Jalan Tegal Sari, Kecamatan Mandau dengan barang bukti 1 bungkus ganja kering.


    Tidak puas disitu, petugas setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka MAA dan menemukan sebanyak tiga bungkus ganja kering disimpan di dalam tas dengan berat kotor seluruhnya mencapai 1.938 gram.


    "MAA mengaku dibeli dengan harga Rp6 juta menggunakan uang milik tersangka YI. Kemudian ganja itu berasal dari seseorang warga Kota Dumai bernama Heri yang kini berstatus DPO," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, M.T didampingi P.S. Kasatres Narkoba Iptu Tony Armando, S.E saat jumpa pers, Sabtu (30/10/21).


    Saat ini tersangka sudah di dalam tahanan Mapolres Bengkalis untuk dilakukan proses lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan paling singkat lima tahun penjara.rtc/nor

  • No Comment to " Polres Bengkalis Bekuk Dua Pengedar Sabu dan 2 Kilo Ganja "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg