• Pengadaan Laboratorium, Kejari Meranti Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp540 Juta

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 04 Oktober 2021
    A- A+
                                          Foto: Kasi Intelijen Kejari Meranti, Hamiko SH MH


    KORANRIAU.co,SELATPANJANG- Terhadap penghitungan pelaksanaan kegiatan pembangunan dua unit laboratorium di wilayah Kecamatan Tebingtinggi Timur dan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti pada Tahun 2017 lalu, ditemukan sebesar Rp1,6 miliar lebih kerugian negara dan harus dikembalikan ke kas daerah.


    Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Waluyo SH melalui, Kasi Intelijen, Hamiko Senota SH mengungkapkan ada sebanyak tiga kali pembayaran oleh pejabat di Disdik Meranti. Dimana pembayaran pertama dan kedua langsung disetorkan ke kas daerah.


    "Pengembaliannya dilakukan sebanyak tiga kali. Yang pertama sebesar Rp 200-an juta, yang kedua sebesar Rp 800 juta yang dibayarkan bulan September. Dua kali pembayaran tersebut langsung disetorkan ke kas daerah. Sementara pembayaran ketiga dititipkan kepada kita (Kejari Meranti) sebesar Rp 540 juta," ungkap Miko, Senin (4/10/2021).


    Ia menjelaskan bahwa awalnya pihak Kejadi melakukan penyelidikan terhadap kegiatan pengadaan laboratorium di Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebingtinggi Timur dan Desa Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang oleh Disdik Meranti pada Tahun 2017 silam. Namun, ternyata pihak Inspektorat Meranti sudah memprosesnya. Dimana, setelah dilakukan audit dan penghitungan terdapat sebesar Rp 1,6 miliar lebih yang harus dikembalikan oleh pihak Disdik Meranti.


    Untuk diketahui pengembalian temuan kerugian negara terhadap pengadaan itu semula tak kunjung selesai. Namun berkat dorongan Kejari Meranti kepada pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan itu, akhirnya bisa diselesaikan.


    Temuan itu meliputi kegiatan pengadaan Laboratorium Multimedia Wireless Portabel Berbasis Software tingkat SLTP, dengan anggaran Rp1.772.583.000. Selain itu pengadaan Laboratorium Multimedia Wireless Portabel Berbasis Software tingkat SD sebesar, Rp1.472.583.000. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Tahun 2017 lalu.


    "Uang yang dititipkan kepada kita akan segera kita setorkan ke kas daerah. Soal kapan, yang pasti akan kita lakukan secepatnya," tambah Miko lagi.Ahmad


  • No Comment to " Pengadaan Laboratorium, Kejari Meranti Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp540 Juta "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg