• Kim Jong-un Digugat Pembelot di Pengadilan Jepang

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 14 Oktober 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co-Lima pembelot dari Korea Utara melayangkan gugatan terhadap Kim Jong-un di pengadilan Jepang terkait program repatriasi yang dianggap sebagai "penculikan oleh negara."


    Gugatan itu diajukan ke pengadilan di Tokyo pada Kamis (14/10). Dengan gugatan itu, para pembelot menuntut Pyongyang bertanggung jawab atas skema yang membuat lebih dari 900 ribu orang pindah dari Jepang ke Korut pada 1959 hingga 1984.


    Program repatriasi tersebut pada umumnya menargetkan etnis Korea di Jepang untuk kembali ke Korut. Mereka dapat membawa pasangannya yang berwarga Jepang kembali ke kampung halaman dengan iming-iming "surga di Bumi."


    Lima peserta program itu kemudian berhasil kabur dari Korut. Kini, mereka menuntut pemerintah Korut membayar 100 juta yen atau setara Rp12,4 miliar sebagai biaya ganti rugi.


    Mereka menuding Korut "menipu penggugat dengan iming-iming palsu untuk pindah ke Korea Utara di mana hak asasi manusia mustahil didapatkan."


    Karena Jepang dan Korut tak punya relasi diplomasi, Kim dipanggil ke pengadilan sebagai pemimpin pemerintahan Korea Utara.


    Pengacara para penggugat, Kenji Fukuda, mengatakan bahwa kliennya sebenarnya tidak berharap pemerintah Korut bakal menerima putusan atau membayar denda langsung.


    "Namun, kami berharap pemerintah Jepang dapat bernegosiasi dengan Korut jika putusan pengadilan berpihak pada kami," katanya kepada AFP.cnnindonesia/nor


    Subjects:

    Internasional
  • No Comment to " Kim Jong-un Digugat Pembelot di Pengadilan Jepang "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg