• Hakim Vonis Tiga Mantan Kacab BRK 2,5 Tahun Penjara, Jaksa Banding

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 07 Oktober 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis selama 2,5 tahun penjara terhada[ tiga mantan kepala cabang (Kacab) Bank Riau Kepri (BRK) karena terbukti menerima fee premi dari salah satu perusahaan pialang asuransi nasional, Kamis (7/10/21). 


    Namun jaksa penuntut umum (JPU),  Wilsa Riani SH Cs, langsung menyatakan banding atas vonis hakim yang dipimpin DR Dahlan SH MH itu. Pasalnya, JPU sebelumnya menuntut ketiga terdakwa selama 4 tahun penjara.


    Ketiga terdakwa yang divonis itu adalah, Kepala Cabang (Kacab) BRK Tembilahan Mayjafri, Kacab BRK Teluk Kuantan Hefrizal dan Pimcab Pembantu BRK Bagan Batu, Nur Cahya Agung Nugraha. Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 ayat 2 (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.


    "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,"kata Dahlan.


    Selain hukuman penjara, para terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan maka dapat diganti selama 1 bulan kurungan.


    Atas vonis hakim itu, Jaksa langsung banding."Kami banding Yang Mulia,"kata Wilsa.


    Sementara kuasa hukum terdakwa, masih menyatakan pikir-pikir. Hakim kemudian memberikan waktu selama 7 hari untuk terdakwa menyatakan banding. 


    JPU dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Mayjafri menerima fee asuransi kredit terhitung mulai Januari 2019 hingga Juni 2019 dengan total Rp59,6 juta. Kemudian, terdakwa Nur Cahya Agung Nugraha menerima fee sebesar total Rp 119.879.875.


    Sementara, terdakwa Hefrizal mendapat fee sebanyak Rp200.275.141 dari perusahaan pialang asuransi. Uang tersebut, merupakan kick back komisi asuransi sebesar 10 persen dari pembayaran premi debitur.nor 


  • No Comment to " Hakim Vonis Tiga Mantan Kacab BRK 2,5 Tahun Penjara, Jaksa Banding "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg