• Sidang Mursini, Saksi Akui Ada Pemberian Uang ke Oknum KPK

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 08 September 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemberian uang ratusan juta rupiah kepada oknum mengaku pegawai KPK dibenarkan oleh Verdy Ananta. Ini merupakan perintah lansung dari mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini. Uang itu diberikan dalam dua tahap di Kota Batam, Kepulauan Riau. 


    Hal itu, terungkap pada sidang perdana digelar melalui video confrence (vidcon), dengan agenda pemeriksaan saksi-saki, Rabu (8/9/21). Sidang yang diketuai majelis hakim, Dahlan SH MH berada di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, bersama tim JPU dari Kejati dan Kejari Kuansing. 


    Lalu, saksi yang dihadirkan JPU yakni terpidana mantan Plt Setdakab Kuansing, Murhalius, mantan Kabag Umum Setdakab M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran Rutin, Verdy Ananta, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal merangkap PPTK. 


    Kemudian, tim penasehat hukum terdakwa. Sementara, terdakwa Mursini selaku mantan Bupati Kuansing mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. 


    Saksi pertama yang memberikan kesaksian, Verdy Ananta. Ia mengaku, bertugas untuk mencairkan dana terhadap enam kegiatan di Setdakab Kuansing. Dasar pencairan itu berdasarkan pengajuan penggunaan dana anggaran oleh PPK ke Sekdakab selalu pengguna anggaran. 


    "Dasar pengajuan penggunaan anggaran oleh PPK ke Pak Sekda. Kemudian dicairkan," ungkap Verdy Ananta dalam persidangan. 


    Terhadap pernyataan Verdy, membuat hakim ketua Dahlan melayangkan pertanyaan apakah proses pencairan dilakukan diawal sebelum pekerjaan dilakukan. Saksi pun tak nampiknya. Ia mengakui, ada pencairan dilakukan tanpa ada dokumen. 


    "Ada yang dicairkan sebelum kegiatan dikerjakan. Selama ini, nggak ada bukti dokumen pencairan," kata Verdy.  


    Selian itu kata dia, sebagian pencarian ada dokumennya. Namun, Verdy menuturkan tidak pernah melakukan verifikasi pekerjaan yang dicairkan. "Ada kegiatan yang fiktif dan ada yang tidak. Untuk pencairan bbentuk cek ditandatangai pengguna anggaran (Sekda) dan Bendahara Keuangan," bebernya. 


    Verdy juga mengaku, bertindak sebagai orang yang mengantarkan langsung uang untuk seseorang yang mengaku dari KPK. Ia menyebut terdakwa Mursini yang langsung memerintahkan mengantarkan uang.


    "Ketika itu dibilang, ini rahasia. Kita-kita saja yang tahu. Ini uang Rp500 juta, kata terdakwa ini uang untuk KPK," ungkap Verdy


    Uang itu sebelumnya, ditukar dulu ke mata uang dollar. Nilainya jika dikurskan ke rupiah Rp500 juta.

    Lanjut Verdy, ia dibekali sebuah handphone merk Nokia oleh terdakwa. Di handphone itu, sudah tersimpan satu nomor milik orang mengaku dari KPK untuk dihubungi.


    Menurut Verdy, ia berangkat ke Kota Batam. Sesampainya di bandara, ia pun menggunakan handphone dari Mursini untuk menelfon orang yang dimaksud. Singkat cerita, Verdy pun bertemu dengan orang yang mengaku dari KPK tadi. Dia pun diminta ke parkiran bandara, lalu masuk ke dalam mobil.


    "Di dalam mobil itu uang diserahkan. Pas menyerahkan saya bilang ini titipan Bupati, iya makasih katanya. Saya bilang hitung dulu pak, dia bilang tidak usah," urai Verdy.


    Hakim ketua lantas mengajukan pertanyaan kepada saksi Verdy. "Apa itu KPK? KPK banyak itu singkatannya," tanya hakim.


    "Tidak tahu," jawab saksi. Seraya juga menjelaskan ia juga tak tahu maksud atau peruntukan dari penyerahan uang tersebut.


    Tak sampai disitu kata Verdy, ternyata masih ada penyerahan uang berikutnya senilai Rp150 juta, kepada orang yang sama, yang mengaku dari KPK.

    Jarak penyerahan uang pertama dengan yang kedua ini, sekitar 1 bulan. Penyerahan uang juga bertempat di Kota Batam.


    "Uang tidak di-dollarkan (seperti penyerahan yang pertama). Yang ngasih M Saleh Kabag Umum," bebernya.


    Selain itu Verdy turut mengungkap, adanya penyerahan uang Rp150 juta kepada terdakwa. Uang ini digunakan untuk biaya berobat istri terdakwa Mursini. "Kalau tidak salah (sakit) kanker payudara. Mau berobat ke Malaka. Berdua saya menyerahkan sama Viktor," bebernya.


    "Saya bilang ini titipan Pak Sekda. Iya makasih (kata terdakwa)," papar Verdy menambahkan.


    Berlanjut, sepengetahuan Verdy juga ada penyerahan uang kepada ke sejumlah anggota dewan di DPRD Kuansing. Di antaranya kepada Ketua DPRD, Andi Putra sebesar Rp90 juta, Rosi Atasi Rp150 juta dan Musliadi Rp500 juta. "Penyerahan uang itu untuk pengesahan APBD Kuansing 2017," jelasnya. 


    Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan, Mursini bersama-sama dengan telah melakukan, menyuruh atau beberapa perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan mereka dilakukan dengan cara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 


    Selanjutnya dikatakan JPU, Mursini dilantik sebagai Bupati berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.14 – 4874 Tahun 2016 Tanggal 20 Mei 2016 tentang Pengangkatan Bupati Kuantan Singingi. Untuk melaksanakan kegiatan di lingkungan Pemkab Kuansing menunjuk lima terpidana yang namanya di atas. 


    Pada tahun 2017, Setdakab Kuansing melaksanakan enam kegiatan dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp13.300.650.000 tahun anggaran 2017.


    Adapun kegiatan itu yakni, dialog atau audiensi dengan tokoh masyarakat dan pimpinan organisasi sosial, serta masyarakat sebesar Rp4,8 miliar. Namun, pada kegiatan itu terdapat perubahan dengan dokumen pelaksaan perubahan anggaran Rp7,27 miliar. 


    Lalu, kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah nondepartemen/luar negeri senilai Rp1,2 miliar. Kegiatan rapat koordinasi unsur Muspida senilai Rp1,185 miliar, kegiatan rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah sebesar Rp960 juta. Kemudian, kegaitan kunjungan kerja kepala/wakil kepala daerah Rp725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minuman senilai Rp1,96 miliar. 


    Untuk pelaksanaan enam kegiatan tersebut, saksi Muharlius selaku PA telah melaporkan kepada terdakwa bahwa realisasi belanja anggaran sebesar Rp.13.209.590.102 atau 99,32 persen dari seluruh total anggaran enam kegiatan.


    Mursini beberapa kali memerintahkan saksi Muharlius mengeluarkan sejumlah uang untuk keperluan pribadi terdakwa. Uang tersebut, diketahui bersumber dari anggaran pelaksanaan enam kegiatan itu.


    "Pada hari, Selasa tanggal 13 Juni 2017, terdakwa memerintahkan saksi M Saleh untuk menyediakan uang sebesar Rp500 juta untuk diserahkan kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK," kata JPU.


    Mursini kemudian memerintahkan Verdi Anatan berangkat ke Batam menyerahkan uang tersebut kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK. 


    Terdakwa berpesan sebelum menyerahkan uang tersebut agar menukarnya dalam bentuk pecahan dollar amerika. Untuk berkomunikasi dengan orang yang mengaku pegawai lembaga antirasuah, Verdi diberikan terdakwa satu unit handphone nokia yang telah tersimpan nomor bersangkutan.


    Selang sehari kemudian, Verdi bersama saksi Aprigo Roza berangkat menuju Hotel Pangeran untuk bertemu M Saleh dan menerima uang tunai sebesar Rp500 juta. Kemudian, menukarnya dalam bentuk pecahan dolar amerika dan berangkat ke Batam menggunakan pesawat. 


    Setibanya di Bandara Hang Nadim Batam, Verdi Ananta langsung menghubungi nomor yang terdapat dalam handphone nokia. Tak berselang lama, Verdi dihampiri oleh orang yang mengaku pegawai KPK tersebut dan mengajak menuju ke parkiran kendaraan roda empat. 


    Setelah sampai di mobil, Verdi Ananta disuruh masuk ke dalam mobil bersama dengan orang tersebut dan menyerahkan uang titipan dari Bupati Kuansing Mursini sebesar Rp500 juta dalam pecahan dolar amerika. 


    Usai penyerahan uang, Verdi bergabung kembali dengan Rigo dan Nanda serta menginap di Hotel Holiday. Keesokan harinya, saksi pulang ke Pekanbaru dan melanjutkan perjalanan ke Kuansing. Setibanya di Kuansing, ia pun mengembalikan handphone tersebut kepada terdakwa di kediaman Bupati. 


    Pada bulan Juli 2017, Mursini kembali memerintahkan saksi M Saleh menyediakan uang sebesar Rp150 juta untuk diserahkan kepada orang yang sama, yang mengaku sebagai pegawai KPK. Sama seperti sebelumnya, terdakwa kembali menyerahkan satu unit handphone. Atas perintah itu, Saleh bersama Verdi berangkat ke Batam. 


    Setiba di sana, Saleh langsung menghubungi orang mengaku pegawai KPK dan menyerahkan uang tersebut kepadanya di area parkir mobil. Setelah menginap semalam di Batam, mereka pulang ke Pekanbaru. 


    Tak hanya itu saja, Verdi Ananta pernah dipanggil Plt Setdakab Kuangsing, Muharlius ke ruangan kerjanya. Saat itu, Muharlius menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada Verdi Ananta dan meminta agar menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Kuansing, Mursini di Pekanbaru untuk kepentingan berobat istri Bupati Kuansing. 


    "Muharlius memerintahkan saksi Verdi Ananta untuk menukarkan uang tersebut dengan rincian sebesar Rp100 juta ke mata uang Ringgit Malaysia. Dan Rp50 juta tetap dalam bentuk rupiah untuk diserahkan kepada terdakwa," tutur JPU.


    Berikutnya pada Rabu, 7 Juni 2017, saksi Saleh melalui saksi Verdi telah mentransfer uang sejumlah Rp125.000.000 ke rekening Bank Riau Kepri milik Swiss Bell In Pekanbaru SWISS BELL INN Pekanbaru selaku pengelola gedung SKA Co Ex. Uang itu, merupakan pemenuhan janji Mursini untuk menanggung seluruh biaya penyelenggaraan acara Halal Bihalal Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKKS) Pekanbaru tahun 2016.


    IKKS Pekanbaru juga menerima uang Rp90 juta dari M Saleh. Pemberian uang ini, untuk membantu pembiayaan kegiatan Halal Bihalal yang diselenggarakan pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2017 bertempat di ballroom hotel Premier Pekanbaru yang turut dihadiri Mursini. 


    Pada saat pembahasan RAPBD 2017, Mursini memerintahkan Muharlius menyelesaikan pembahasan agar menjadi APBD. Atas perintah itu, Muharlius menemui Ketua DPRD Andi Putra, yang kini menjabat sebagai Bupati Kuansing. 


    Usai pertemuan itu, pada April 2017, Muharlius memerintahkan Verdi Ananta menyerahkan uang Rp90 juta untuk Andi Putra melalui Rino. Penyerahan uang itu, juga dilaporkan Muharlius kepada terdakwa. 


    Tak hanya Andi Putra, anggota DPRD, Musliadi juga menerima uang Rp500 juta dari M Saleh agar APBD 2017 segera disetujui. Hal ini. setelah Mursini bertemu Musliadi dan anggota dewan lainnya. Penyerahan uang itu, dilakukan M Saleh kepada Musliadi di gedung DPRD Kuantan Singingi.


    Masih dalam tahun 2017, pada rapat pembahasan dan pengesahan RAPBD-P Kuansing menjadi APBD-P 2017, Mursini kembali memerintahkan Saleh menyerahkan uang sebesar Rp150 juta saksi Rosita Ali dan atas perintah tersebut. Penyerahan itu, dilakukan di Jalan Perumnas Teluk Kuantan.


    Pengeluaran uang atas perintah terdakwa sebesar lebih kurang Rp1.550.000.000 berasal dari 6 kegiatan yang dikelola saksi Muharlius dan M Saleh yang tidak sesuai dengan peruntukkan penganggaran kegiatan dan mengakibatkan kerugian negara Rp7.451.038.606. Hal itu, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh auditor.


    Perbuatan Mursini melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5 ayat 1, Pasal 11, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.Riri


  • No Comment to " Sidang Mursini, Saksi Akui Ada Pemberian Uang ke Oknum KPK "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg