• Penyidikan Dugaan Korupsi Pembangunan di RSUD Bangkinang Masih 'Jalan Di Tempat'

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 08 September 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penyidikan dugaan dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang, terkesan 'berjalan di tempat'. Hal ini, dikarenakan jaksa tak kunjung menerima perhitungan kerugian dari Badan Perwakilan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau. 


    Hasil perhitungan tersebut diketahui akan dijadikan sebagai salah satu bukti untuk menetapkan tersangka. Selain itu, juga dimasukkan kedalam berkas perkara tersangka. 


    "Belum ada (tersangka). Menunggu penghitungan kerugian keuangan negara," ucap Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Rabu (8/9/21)


    Dalam wawancara sebelumnya disebutkan Raharjo, proses PKN dilakukan oleh BPKP Perwakilan Riau.

    "Sesuai Putusan MK, yang berwenang untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara itu adalah BPK, BPKP, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat, maupun auditor independen. Nah, kita memilih BPKP Perwakilan Riau," jelasnya.


    Disinggung apakah ini tahapan terakhir sebelum ditetapkan tersangka, Raharjo menuturkan, sesuai dengan bunyi putusan MK, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi harus secara nyata terjadi.


    "Atas dasar itu, untuk penetapan tersangka pun maka kita pun harus menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara," paparnya.


    Selama proses penyidikan ini disebutkannya, penyidik akan bekerja secara cermat dan profesional. Penyidik tidak mau terburu-buru menetapkan tersangka sebelum adanya hasil audit.


    "Jangan sampai nanti seperti kasus yang terjadi di salah satu kabupaten di Riau ini, dimana Jaksa pada saat itu belum mengantongi hasil audit tapi sudah menahan (tersangka). Akhirnya dipraperadilankan, kan kalah," beber Raharjo.


    "Belajar dari pengalaman itu, maka kita merubah strateginya dengan cara meminta dulu hasil auditnya (baru menetapkan tersangka). Ibarat kalau maju berperang itu, ketentuan 183 dan 184 KUHAP itu sudah terpenuhi," imbuh dia. 


    Sebelumnya, Kejati Riau mengaku telah mengantongi nama tersangka dugaan perkara itu. Tersangka itu dikabarkan lebih dari satu orang. Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor : PRINT-03/L.4/Fd.1/01/2021. Surat itu ditandatangani pada 22 Januari 2021 oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau kala itu, Mia Amiati.


    Atas hal itu, penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau langsung mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi. Di antaranya, Asmara Fitrah Abadi. Direktur RSUD Bangkinang itu diperiksa sebagai saksi pada Kamis (4/2) kemarin.


    Selain dia, penyidik juga memeriksa Direktur RSUDBangkinang periode 2017-2019, Andri Justian. Sejumlah saksi lainnya juga telah menjalani proses yang sama, di antaranya Abdul Jalil, Sudi Ridwan, Benny Tanardi, Taufik, Mayusri ST, Abdul Kadir Jailani, dan Minny Sulistyowati.


    Begitu juga dengan Surya Darmawan. Ketua KONI Kabupaten Kampar diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu. Pria yang akrab disapa Surya Kawi itu diperiksa pada Rabu (10/3) kemarin. Sebelumnya, pria yang memiliki nama lain dia telah tiga kali mangkir dari pemeriksaan dengan alasan penyidik salah menuliskan namanya.


    Diketahui, saat proses penyelidikan, Jaksa telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Selain Direktur RSUD Bangkinang, Jaksa juga telah mengundang Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kampar, Musdar.


    Selain itu, proses yang sama juga dilakukan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar, Edward, dan seorang anggota Pokja, Dicky Rahmadi.


    Dari informasi yang dihimpun, ada dua perusahaan ikut tender. Yaitu, PT Gemilang Utama Alen berlokasi di Kompeks Bumi Sudiang Permai Jalan Perum Sudiang Raya Blok A 151 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Perusahaan ini mengajukan penawaran senilai  Rp46.492.675.038,79.


    Satu perusahaan lagi adalah PT Razasa Karya. Menariknya, perusahaan itu kalah meskipun nilai penawarannya lebih rendah dari PT Gemilang Utama Alen, yakni Rp39.745.062.802,42.


    Masih dari kabar yang didapat, dalam pengerjaan proyek itu, PT Gemilang Utama Alen menggandeng pihak lain, dalam artian pinjam bendera.


    Diketahui, proyek itu sesuai kontrak seharusnya selesai pada akhir 2019. Namun hal itu tidak terwujud. Rekanan hanya mampu menyelesaikan dengan progres 92 persen.


    Dilihat dari sisa kegiatan sebesar 8 persen lagi, itu bukan nilai yang cukup besar. Namun dari informasi yang didapat, sejumlah pekerjaan dengan nilai yang cukup besar masih tersisa. Seperti, pemasangan satu dari tiga unit lift. Begitu juga dengan sejumlah AC belum terpasang.


    Selain itu, sejumlah pekerjaan yang telah dilakukan dinilai asal-asalan. Seperti di bagian teras pintu utama gedung, dimana pekerjaan belum selesai, seperti lantai, plafon serta tiang utama.


    Kemudian, ditemukan beberapa dinding ruangan disulap menjadi tripleks, beberapa lorong ditemukan plafon sudah rusak parah, banyak yang bocor dan digenangi air. Beberapa tiang utama juga diketahui mengalami retak-retak. Kendati tidak selesai, saat itu rekanan tidak dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist. Hal itu baru dilakukan pada medio Agustus 2020.Riri


  • No Comment to " Penyidikan Dugaan Korupsi Pembangunan di RSUD Bangkinang Masih 'Jalan Di Tempat' "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg