• Jaksa Banding Vonis Hakim Korupsi Hotel Kuansing

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 05 September 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dua terdakwa korupsi pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuantan Singingi (Kuansing), belum bisa bernafas lega. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas putusan mejelis hakim dikarenakan belum sesuai dengan tuntutan. 


    Adapun para terdakwa yakni, mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing, Fachrudin. Ia divonis dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 100 juta. Sedangkan, Alfion Hendra selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta. 


    Mereka dinyatakan terbukti bersalah atas dakwaan subsidair yakni pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, terhadap dakwaan primair yakni pasal 2 jo pasal 18 UU Tipikor, majelis hakim menyatakan tidak terbukti.


    "Jaksa mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim tersebut," kata Kajari Kuansing, Hadiman, akhir pekan lalu. 


    Hadiman menerangkan, putusan terhadap terdakwa belum memenuhi tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Fachrudin hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Sementara, Alfion dituntut hukuman 6,5 tahun dan denda Rp 500 juta.


    Selain itu, jaksa juga tidak menerima penetapan besaran kerugian negara dalam putusan hakim sebesar Rp3,6 miliar. Karena menurut audit saksi ahli, kerugian negara mencapai Rp5,05 miliar. 

    "Dua hal yang menjadi pertimbangan jaksa mengajukan upaya hukum banding. Yakni penerapan pasal serta perhitungan nilai kerugian negara dalam putusan hakim," sebut Hadiman.


    Saat ini, sambung Kajari Kuansing, JPU tengah menyusun memori banding. Jika sudah rampung, pihaknya akan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk selanjutnya diteruskan ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. "Kami tengah menyusun memori banding," pungkas Hadiman. 


    Selain kedua terdakwa, Kejari Kuansing telah menetapkan Direktur PT Betania Prima, Robert Tambunan selaku rekanan sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Akan tetapi, jaksa sempat meminta agar kerugian negara sebesar Rp5,05 miliar dibebankan kepada mendiang Robert.


    Hotel Kuansing adalah salah satu proyek fisik yang masuk dalam program tiga pilar yang menjadi andalan mantan Bupati Kuansing, Sukarmis. Dua proyek lainnya yaitu pembangunan Kampus Universitas Islam Kuansing (Uniks) dan Pasar Tradisional Berbasis Modern Kuansing. Total anggaran direncanakan bakal dikucurkan untuk Proyek 3 Pilar tersebut mencapai Rp 200 miliar.


    Dalam kasus korupsi ruang pertemuan Hotel Kuansing ini, Sukarmis dan Andi Putra juga dihadirkan sebagai saksi. Andi Putra kini menjabat sebagai Bupati Kuansing.Riri





  • No Comment to " Jaksa Banding Vonis Hakim Korupsi Hotel Kuansing "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg