• Hakim Tolak Permohonan Prapid Ketua TOPAN AD

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 06 Agustus 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Upaya permohonan pra peradilan (Prapid) yang diajukan Ketua Umum LSM TOPAN AD Muara Sianturi, terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, akhirnya kandas. Hal ini setelah Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak permohonan Muara.


    Sidang Prapid dengan hakim tunggal Estiono SH MH yang digelar Jumat (6/8/21) itu, pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya DR M Marbun MH dan Sarma Silitonga SH MH. Sementara Ditreskrimum Polda Riau diwakili kuasa hukumnya, DR Yasman MH, Yeni SH MH dan Nelwan SH MH.


    "Menolak permohonan pra peradilan pemohon (Muara-red) seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon,"kata hakim.


    Dalam pertimbangannya hakim menyebutkan, jika penetapan tersangka terhadap pemohon oleh Ditreskrimum Polda Riau telah sah sesuai aturan KUHAP. Penetapan itu dilakukan setelah adanya dua alat bukti permulaan yang cukup.


    Kemudian, terkait penahanan pemohon oleh termohon menurut hakim sudah sah sesuai hukum yang berlaku."Penahanan sah sesuai KUHAP,"jelas hakim.


    Terkait tidak adanya penjabaran nama para tersangka oleh termohon yakni hanya dengan menyebutkan Iriansyah dkk (sebagai terlapor) dan tidak ada nama pemohon, hakim berpendapat hal itu tidak menjadi masalah. Menurut hakim, kata dkk telah menunjukkan pemohon masuk dalam komunitas para tersangka.


    Atas putusan hakim itu, kuasa hukum pemohon Sarma Silitonga tampak kecewa. Menurutnya, hakim hanya mempertimbangkan keterangan saksi dari pihak termohon (Polda-red).


    "Dapat kami simpulkan, hakim kurang mempertimbangkan saksi dari pemohon (Muara-red). Salah satu pertimbangannya, ketika kami mempertanyakan penyematan nama Iriansyah dan kawan-kawan,"terangnya.


    Termohon sebut Sarma, hanya menyebutkan nama M Iriansyah dkk dan tidak merincikan nama pemohon di dalamnya. Hal ini juga tidak dipertimbangkan oleh hakim.


    Jadi aspek formil yang disampaikan hakim dalam putusannya itu menurut Sarma, kurang jelas. Demikian juga dengan fakta dipersidangannya, kedua ahli pidana yang dihadirkan pemohon dan termohon, berbeda pendapatnya.



    Untuk diketahui, pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pengrusakan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 263 KUHPidana dan/atau pasal 406 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana.


    Pemohon ditangkap berdasarkan Surat penangkapan Nomor : SP.Kap/63/VII/RES.1.10/2021, tanggal 8 Juli 2021. Kemudian dilakukan penahanan terhadap pemohon dengan surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/61/VII/RES.1.10/2021, tanggal 8 Juli 2021.


    Dalam gugatannya pemohon menyebutkan bahwa status tersangka ditetapkan dan Penahanan yang diberikan oleh TERMOHON kepada PEMOHON mengakibatkan beban yang sangat berat bagi PEMOHON di dalam menjalani hidupnya dan permasalahan hukum dituduhkan kepada PEMOHON, mengakibatkan beban moral dan kerugian moril dan materill.


    Bahwa jelas dalam surat panggilan terhadap PEMOHON, yakni Surat Panggilan No: S.Pgl/ 18.a/ I/ RES. 1.10./ 2021/ Ditreskrimum tertanggal 15 Januari 2021 PEMOHON dipanggil sebagai tersangka sebelum adanya 2 (dua) alat bukti permulaan yang SAH menurut Hukum sehingga tidaklah memenuhi ketentuan Pasal 1 butir 14 menyatakan :“Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaanya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.”


    Lebih lanjut penjelasan pasal 17 KUHAP menyatakan:“yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” ialah bukti permulaan untuk adanya tindak pidana sesuai dengan ketentuan pasal 1 butir 14.”


    Penetapan Pemohon sebagai Tersangka mengabaikan Fakta – Fakta Hukum, bahwa Pemohon Muara Sianturi adalah Ketua Umum di Perkumpulan Non Government Organization TOPAN-AD. Pada sekitar bulan Agustus 2019, Ketua DPD Perkumpulan Non Government Organization TOPAN-AD M Iriyansyah Bin Demas Zachwrus mengundang Pemohon Muara Sianturi sebagai Ketua Umum Perkumpulan Non Government Organization TOPAN-AD untuk bertemu dengan para petani berkaitan adanya permasalahan tanah seluas 28 Ha yang terletak di Kec. Pelalawan Kab. Pelalawan Provinsi Riau.


    Dalam pertemuan yang dihadiri oleh perangkat kelurahan dan lebih kurang 200 Petani, Pemohon menanyakan kepada para petani yang mengaku sebagai pemilik lahan yang dipermasalahkan, apakah memiliki alas Hak terkait dengan tanah yang dipermasalahkan tersebut yang terletak di Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan, yang pada saat itu dijawab oleh para petani memiliki Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah (SKRKT) yang dikeluarkan oleh Lurah Pelalawan walaupun pada saat itu tidak ditunjukkan secara langsung.


    Selanjutnya, Pemohon menyampaikan untuk mengurus permasalahan tersebut agar dibuatkan Surat Kuasa kepada Perkumpulan Non Government Organization TOPAN-AD dan juga melengkapi berkas-berkas yang berkaitan dengan alas Hak tanah tersebut dan supaya langsung diserahkan kepada Ketua DPD Perkumpulan Non Government Organization TOPAN-AD.


    Lalu, Pemohon melalui Perkumpulan yang dipimpinnya yaitu Perkumpulan Non Government Organization TOPAN-AD adalah Penerima kuasa dari para petani yang diberikan wewenang untuk mengurus segala hal yang berkaitan dengan permasalahan tanah antara para petani dengan PT. Persada Karya Sejati (PKS).


    Berdasarkan Surat Kuasa tersebut, maka dibuat Surat Kontrak atau Kerjasama dengan pemilik alat berat guna pembersihan lahan dimana tanah tersebut, dimana kontrak tersebut diserahkan oleh Ketua DPD Perkumpulan Non Government Organization TOPAN-AD oleh Pemohon untuk ditandatangani, namun Kontrak tersebut tidak dibaca oleh Pemohon karena langsung ditandatangani.


    Kemudian ketua DPD Perkumpulan Non Government Organization TOPAN-AD menyatakan kepada Pemohon bahwa berkas dan data berupa Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah (SKRKT) milik para petani sudah ada pada Ketua DPD Perkumpulan Non Government Organization TOPAN-AD, dan Ketua DPD Perkumpulan Non Government Organization TOPAN-AD menyatakan berkas yang diserahkan para petani sudah diverifikasi terlebih dahulu oleh ketua DPD Perkumpulan Non Government Organization TOPAN-AD dan meminta agar Pemohon sebagai Ketua Umum Perkumpulan Non Government Organization TOPAN-AD yang paling berhak untuk dapat segera mengajukan upaya hukum dan upaya lainnya berkaitan dengan sengketa lahan antara PT. Persada Karya Sejati dengan Para Petani.


    Selanjutnya, pada tanggal 10 Februari 2021 melalui Perkumpulan yang dipimpin Pemohon, Pemohon telah membuat Surat Kepada Kepala BPN Kantor Wilayah Provinsi Riau berkaitan dengan status tanah yang terletak di Kec. Pelalawan Kab. Pelalawan. Atas surat Pemohon tersebut maka pada tanggal 26 Februari 2020 BPN Kantor Wilayah Provinsi Riau mengeluarkan Surat Jawaban sebagaimana surat No: HP. 01/ 702-14/II/ 2020 yang menyatakan bahwa tanah yang terletak di Kec. Pelalawan Kab. Pelalawan Bukan Milik PT Persada Karya Sejati.


    Dengan adanya surat jawaban dari BPN dan bukti-buti yang sudah diverifikasi oleh Ketua DPD Perkumpulan Non Government Organization TOPAN-AD, maka Pemohon mengajukan Upaya Hukum Gugatan kepada PTUN Pekanbaru untuk membatalkan izin atas nama PT Persada Karya Sejati.


    Terhadap Gugatan tersebut, maka pada Tanggal 24 September 2020 Majelis Hakim PTUN Pekanbaru Perkara nomor : 16/ G/ 2020/ PTUN. PBR dalam Putusannya menyatakan, Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Para Penggugat tidak mempunyai kepentingan dalam mengajukan Gugatan

    Dalam Pokok Sengketa menyatakan, Gugatan Para Penggugat ditolak dan menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.660.500.


    Berdasarkan fakta hukum tersebut, Pelapor mengajukan Laporan Polisi ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Nomor : LP/ B/ 393/ X/ 2020/ SPKT/ RIAU tanggal 01 Oktober 2020, terhadap PEMOHON selaku Terlapor atas perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/ atau pengrusakan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 263 KUHPidana dan/ atau pasal 406 KUHPidana jo. Pasal 55 KUHPidana.


    Atas laporan tersebut, Penyidik telah melakukan pemanggilan kepada PEMOHON sebagaimana Surat Panggilan Kedua No: S.Pgl/ 18.a/ I/ RES.1.10/ 2021/ Ditreskrimum tertanggal 15 Januari 2021 Penyidik memanggil PEMOHON untuk hadir pada tanggal 19 Januari 2021 untuk didengar keterangannya sebagai Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/ atau pengrusakan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 263 KUHPidana dan/ atau pasal 406 KUHPidana jo. Pasal 55 KUHPidana dan PEMOHON sebagai warga negara yang menghormati penegakan hukum, maka PEMOHON telah datang memenuhi panggilan Termohon/ Penyidik tersebut.


    Pada saat pemeriksaan di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau, Pemohon memberikan keterangan bahwa tidak mengetahui hal-hal berkaitan dengan Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah (SKRKT) yang diduga Palsu dan tidak pernah menggunakan surat palsu tersebut, namun Pemohon mengakui bahwa berdasarkan Surat Kuasa dari para petani, Pemohon menyuruh Ketua DPD Perkumpulan Non Government Oragnization TOPAN-AD dan anggotanya untuk membersihkan lahan tersebut.


    Perlu diketahui, Pemohon tidak pernah menyuruh, membuat atau mempergunakan Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah (SKRKT) yang diduga palsu, karena berkaitan dengan surat-surat yang ada diterima dan diverifikasi oleh ketua DPD Perkumpulan Non Government Oragnization TOPAN-AD.


    PEMOHON sebagai yang mewakili para petani telah ditingkatkan statusnya dari sebagai Saksi menjadi Tersangka atas Laporan pelapor yang diajukan oleh PT. Persada Karya Sejati, maka Pelapor merasa sangat percaya diri untuk menguasai tanah yang dipermasalahkan tersebut.


    Jika dicermati, melihat secara teliti tindakan atas laporan tersebut, jelas adanya rangkaian perbuatan berbagai cara untuk menjerat PEMOHON dengan berbagai Pasal seperti Pasal 263 KUHPidana dan/ atau pasal 406 KUHPidana jo. Pasal 55 KUHPidana tersebutlah dipaksakan Termohon digunakan untuk memaksa Pemohon yang mewakili para petani supaya tidak melakukan Upaya Hukum terhadap Pelapor.


    Penetapan PEMOHON sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ketentuan Pasal 263 KUHPidana dan/ atau pasal 406 KUHPidana jo. Pasal 55 KUHPidana tidaklah memenuhi unsur–unsur. Berdasarkan fakta – fakta hukum tersebut terungkap bahwa pihak Termohon tidak memiliki alat bukti yang sah sesuai ketentuan pasal 184 ayat (1) KUHAP.


    Surat Keterangan Surat Riwayat Kepemilikan Tanah (SKRKT) yang diduga Palsu yang dijadikan sebagai dasar laporan terhadap Pemohon adalah surat yang sah yang dikeluarkan oleh Lurah Pelalawan dan Pemohon tidak Pernah menyuruh, membuat atau mempergunakan Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah (SKRKT) yang diduga palsu, karena berkaitan dengan surat-surat yang ada diterima dan diverifikasi oleh ketua DPD Perkumpulan Non Government Organization TOPAN-AD.


    Perlu diketahui hak milik seseorang haruslah dilindungi oleh Negara karena Hak milik merupakan Hak Asasi Manusia harus dihormati dan keharusan Negara untuk melindungi, memelihara dan menjaga hak kepemilikan warga Negaranya, masuk dalam Konstitusi, merupakan Hak Asasi Manusia, mendapatkan perlindungan hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) Jo. Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (UU No. 39/1999).


    Bahwa sesorang dapat dijadikan sebagai Tersangka harus berdasarkan laporan polisi, sedangkan Laporan Polisi No: LP/ 393/ X/ 2020/ SPKT/ Riau tanggal 01 Oktober 2020, tidak menyatakan/ menyebut Pemohon Praperadilan saat ini sebagai Tersangka IV, akan tetapi Laporan Polisi No: LP/ 393/ X/ 2020/ SPKT/ Riau tanggal 01 Oktober 2020, hanya menyatakan : M Iriyansyah bin Demas Zachwrus, Tengku Makhruddin Bin Tengku Said Idris dan Alimun Bin Abdul Latif, dkk tanpa ada nama Muara Sianturi.nor


  • No Comment to " Hakim Tolak Permohonan Prapid Ketua TOPAN AD "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg