• Tersangka Korupsi, Mantan Kades Mekong Dijebloskan ke Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 06 Juli 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,SELATPANJANG- Mantan Kepala Desa Mekong, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti, Riau, Abdurahman atau yang akrab disapa Daman dijebloskan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti ke penjara, setelah diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) dan penyalahgunaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun 2017, 2018 dan 2019, Senin (5/7/2021). Ia dinilai melakukan kerugian negara sekitar Rp347.868.252.


    Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang delapan jam, sekitar pukul 16.00 Wib dengan menggunakan rompi bewarna merah muda Daman digiring petugas dari Kantor Kejari ke mobil tahanan. Ia akan dititipkan di Cabang Rutan Bengkalis di Selatpanjang.


    Kepala Kejari Meranti melalui Kasi Intel, Hamiko Senota SH menjelaskan, Daman akan ditahan untuk dilakukan pemeriksaan intensif terhadap dugaan pidana korupsi yang diduga dilakukannya sebagai Kades Mekong.


    "Hari ini sudah kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan dana BUMDes tahun anggaran 2017 sebesar Rp1,3 miliar rupiah, 2018 sebesar Rp1,8 miliar rupiah dan tahun 2019 sebesar Rp1,7 miliar rupiah,"ungkapnya. 


    Miko menambahkan, potensi kerugian negara yang ditimbulkan oleh tersangka selama tiga tahun berturut-turut mencapai Rp347.868.252 berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kepulauan Meranti. Terhadap tersangka, jelas Hamiko, sudah dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut dan mempercepat proses tersebut.

     

    "Tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Sejauh ini modus tersangka lebih kepada laporan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Dimana sampai hari ini, belum ada tersangka lain. Sehingga alasan substansif tersangka terpaksa kita amankan dulu guna mempercepat proses penyidikannya nanti," kata Miko lagi.

     

    Atas dugaan yang dilakukan Daman, disangkakan Pasal 2 ayat 1,  juncto Pasal 3, juncto Pasal 18 dan  juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.


    Saat digiring Daman tampak menghindari wartawan yang datang meliput. Ia bahkan tidak mempedulikan wartawan yang hadir di Kejari Meranti.Ahmad

  • No Comment to " Tersangka Korupsi, Mantan Kades Mekong Dijebloskan ke Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg