• Sidang Dugaan Suap PT GRM, Tiga Mantan Kacab BRK Diadili

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 21 Juli 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan suap PT Global Risk Management (GRM) kepada tiga mantan kepala cabang (Kacab) Bank Riau Kepri (BRK), mulai digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 


    Tak tanggung-tanggung, mantan Kacab bank berplat merah itu menerima uang dengan total puluhan hingga ratusan juta rupiah. Uang tersebut, merupakan kick back komisi asuransi sebesar 10 persen dari pembayaran premi debitur. 


    Hal ini, sebagaimana terungkap pada sidang perdana dugaan tindak pidana perbankan yang digelar secara online melalui video confrence, Senin (19/7/21). Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan dipimpin majelis hakim, DR Dahlan SH di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wilsariani SH dan Elita Christie SH di Kantor Kejati Riau. 


    Sedangkan, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan yakni Kepala Cabang (Kacab) BRK Tembilahan Mayjafri, Kacab BRK Teluk Kuantan Hefrizal, dan Pimcab Pembantu BRK Bagan Batu, Nur Cahya Agung Nugraha. Mereka mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. 


    Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, para tersangka dengan sengaja meminta, menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, dan barang berharga untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya. Ini dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit dari bank, atau dalam rangka pembelian. 


    Kemudian, pendiskontoan oleh bank atas surat-surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank, yang perbuatan tersebut dilakukan beberapa kali dan saling berhubungan, sehingga dipandang sebagai perbuatan yang diteruskan. 


    Untuk fasilitas Kredit Aneka Guna (KAG), telah diatur Petunjuk Teknis Penyalurannya berdasarkan Surat Edaran Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Nomor : 035/SE/2017, tanggal 22 Agustus 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Kredit Aneka Guna Bank Riau Kepri dan terakhir telah diubah dengan Surat Edaran Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Nomor : 023/SE/2019, tanggal 9 September 2019.


    "Bahwa didalam Surat Edaran dimaksud, yakni  pada huruf D. BIAYA-BIAYA, angka 3 mengatur : Biaya premi asuransi ; “Debitur dikenakan biaya premi asuransi/penjaminan sesuai tarif yang diberlakukan perusahaan asuransi," ungkap JPU Wilsariani. 


    Terhadap aturan itu, makankredit yang telah diterima oleh debitur pada cabang atau cabang pembantu BRK wajib diasuransikan. Hal itu, guna mitigasi resiko kredit bagi bank, di antaranya debitur meninggal dunia, di-PHK dan kualitas kredit debitur  macet atau wanprestasi.


    "Pertengahan 2017, managemen PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri merubah pola penempatan asuransi dari sistem langsung kepada perusahaan asuransi, menjadi pola penggunaan broker (pialang asuransi). Perubahan pola penempatan asuransi ini, agar terwujud tata kelola perusahaan yang bersih dan pruden," sebut JPU. 


    Atas kondisi itu, BRK melakukan seleksi perusahaan pialang asuransi dan akhirnya menunjuk empat perusahaan yakni PT Global Risk Management (PT. GRM), PT Adonai, PT Brocade Insurance Broker, dan PT Proteksi Jaya Mandiri. Kemudian, Dirut BRK Irvandi Gustari melakukan perjanjian kerja sama dengan empat perusahaan tersebut. Sehingga, keempat perusahaan pialang asuransi ini memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk pengelolaan pembiayaan asuransi pada debitur yang memperoleh fasilitas KAG di bank berplat merah. 


    "Dicky Vera Soebasdianto sebagai seorang kontak representatif  (PIC) dalam jabatan Business Development Officer (BDO) PT GRM Perwakilan Pekanbaru, yang diberi kewenangan untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri," papar jaksa Kejati Riau. 


    Pada Oktober 2018, BRK mengeluarkan kebijakan bahwa satu perusahaan pialang asuransi (Broker), hanya boleh bekerja sama dengan satu perusahaan asuransi. Sehingga, PT GRM memilih PT JAMKRIDA RIAU untuk mengcover resiko debitur dan dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama. 


    Dalam PKS itu, biaya produksi berupa premi asuransi yang diterima PT GRM dari pendebetan BRK ke dalam rekening PT. GRM di Cabang Utama PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri. jumlah besaran pendebetan itu disesuaikan dengan tarif premi asuransi yang wajib dikeluarkan debitur, dikalikan dengan jumlah debitur yang disetujui pengajuan permohonanan kreditnya dalam satu bulannya. 


    Dari pendebetan setiap akhir bulan yang masuk ke rekening PT GRM. Maka PT GRM berkewajiban untuk menyetorkannya kerekening PT JAMKRIDA RIAU sebesar 65 persen sebagai Imbalan Jasa Penjaminan (IJP). Sedangkan, reduksinya sebesar 35 persen sebagai pendapatan PT GRM. 


    Dari dana reduksi sebesar 35 persen tersebut, PT GRM juga mempunyai kewajiban yang harus dibayarkannya kepada BRK sebesar 10 persen. Ini merupakan fee based income berdasarkan PKS kedua perusahaan tersebut dan diatur dalam surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OTK). 


    "Terdakwa Hefrizal, Mayjefri, dan Nur Cahya Agung mengetahui semua aturan dan dilarang memungut biaya-biaya lainnya selain dari besaran fee based bank sebesar 10 persen tersebut," jelas JPU 


    Selanjutnya, para terdakwa selaku kacab dan kacabpem tidak ada menjatuhkan pilihan pengelolaan biaya produksi berupa premi asuransi kepada PT GRM. Melainkan, lebih menjatuhkan pilihan kepada tiga perusahaan pialang asuransi lainnya.


    Atas kondisi ini, Dicky Vera yang diberi target untuk mendapat premi asuransi Rp4,5 miliar dari kantor pusat PT GRM, melakukan pendekatan dengan para terdakwa. Dicky menawarkan pemberian dan menaikkan pemberian fee sebesar 10 persen kepada terdakwa agar dipercaya mengelola premi asuransi pada kantor cabang yang dipimpin terdakwa. 


    Fee untuk terdakwa tersebut, diambil PT GRM dari residu keuntungan 35 persen dari pengelolaan premi asuransi. Sehingga, keuntungan PT GRM hanya menjadi 15 persen, karena sebelumnya untuk pembayaran Fee based Bank sebesar 10 persen. Pemberian fee kepada terdawa yang tidak ada dasar ketentuannya, dianggap PT GRM sebagai biaya pemasaran. 


    "Pembayaran fee 10 persen kepada Hefrizal, Dicky Vera Soebasdianto membuka buku tabungan pada Bank RIau Kepri Nomor Rekening 157-21-05191 ; atas namanya sendiri. Sedangkan kartu ATM diserahkan kepada terdakwa," beber JPU. 


    Setelah ditunjuk terdakwa, PT GRM mengelola premi asuransi debitur BRK Cabang Pembantu Senapelan dengan delapan debitur pada November 2018. Nilai premi yang didebet ke rekening PT GRM Rp38.976.600. Sehingga, 10 persen nilai premi itu, yakni sebesar Rp3.897.000 diserahkan Dicky Vera Soebasdianto ke Hefrizal secara tunai. 


    Bulan berikutnya, terdakwa menerima fee sebesar Rp9.739.000. Lalu, Januari 2019 Rp3.489.000, Februari Rp10 juta dengan cara dikirim ke ATM yang dikuasai terdakwa, Maret Rp7.847.670, April Rp10 juta, Rp12.000.000


    "Bahwa pada saat terdakwa pindah tugas sebagai Pimpinan Cabang Bank Riau Taluk Kuantan, terdakwa tetap melakukan hal yang sama yaitu menerima fee 10 persen dari PT GRM," imbuh JPU. 


    Selama menjabat sebagai Kacab Taluk Kuantan, terdakwa menerima fee bulan September 2019 Rp19,9 juta ditranfer dan Rp9,2 juta tunai. Bulan Oktober Rp24,4 juta, November Rp6.9 juta. Pemberian fee ini, berlangsung hingga Mei 2020. 


    "Total fee diterima terdakwa Rp200.275.141. Rinciannya saat menjabat Kacabpem Senapelan Rp

    58.837.000, dan Kacab Taluk Kuantan Rp141.438.000," sebut Wilsa. 


    Sementara, uang itu digunakan terdakwa untuk pembayaran makan di Marugame Living World Rp527.993. Lalu, belanja di toko Gramedia Rp1,5 juta, membeli pakaian di Uniqlo Rp2,4 juta, membeli sepatu di toko Skechers Ciputra Rp1,27 juta, belanja di Gramedia Rp318 ribu dan Rp144 ribu, berbelanja di Sport Station Rp359 ribu, dan pembelian parcel sebesar Rp7,25 juta. 


    "Uang digunakan terdakwa Rp13.869.993. Sedangkan selisihnya sebesar Rp186.405.148, sudah dihabis terdakwa diambil dengan melakukan transaksi tarik tunai dan pergunakan untuk keperluan hidup sehari-hari," jelas JPU. 


    Sedangkan, terdakwa Mayjafri selaku Kacab Tembilan menerima fee dari PT GRM dengan memegang ATM Bank Panin Nomor Rekening  5202040151 atas Dicky Vera. Terdakwa menerima fee terhitung mulai Januari 2019 hingga Juni 2019 dengan total Rp59,6 juta. 


    "Terhadap uang yang telah terdakwa transfer dari kartu ATM Panin Bank Dicky Vera Soebasdianto ke rekening Bank Mandiri terdakwa sebesar Rp17.419.910. Sedangkan, selisih Rp42.270.590 sudah habis digunakan terdakwa untuk keperluan hidup sehari-hari," urai JPU. 


    Sementara, terdakwa Nur Cahya Agung Nugraha selaku Kacabpem Bagan Batu menerima fee dari PT GRM dengan memegang ATM Bank BRI Nomor Rekening 1462-01-004937-50-1 atas Dicky Vera. Terdakwa menerima fee terhitung mulai Maret 2019 hingga Mei 2020 dengan total Rp119,8 juta. 

    "Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga terdakwa, yaitu dengan cara melakukan tarik tunai menggunakan kartu ATM, memindah bukukan ke rekening milik terdakwa dan rekening lainnya, dan melakukan berbagai pembayaran dengan melakukan debit melalui kartu ATM," imbuh JPU.


    Atas perbuatannya para terdakwa dijerat dengan Pasal 49 ayat (2)  huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo pasal 64 ayat (1) KUHP.


    Usia pembacaan dakwan tersebut, penasehat hukum tiga terdakwa, Ibrar menyatakan keberatan atas dakwan JPU. Sehingga, dirinya bakal mengajukan eksepsi. "Kami mengajukan eksepsi Yang Mulia," kata Ibrar. 


    "Kami berikan saudara waktu sepekan untuk menyiapkan eksepsi. Sidang kita tunda satu pekan, dan dilanjutkan pada Senin (26/7)," sebut Dahlan menutup jalannya persidangan.riri


  • No Comment to " Sidang Dugaan Suap PT GRM, Tiga Mantan Kacab BRK Diadili "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg