• Sekda Pelalawan Ngaku tak Dilaporkan Direksi PD Tuah Sekata Adanya Penyimpangan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 17 Juli 2021
    A- A+
     Foto: Sekda Pelalawan dan dua saksi lainnya di persidangan, Jumat (16/7/21) petang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pelalawan H Tengku Mukhlis dihadirkan ke persidangan dugaan korupsi  penyimpangan dalam kegiatan belanja barang operasional kelistrikan BUMD PD Tuah Sekata di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (16/7/21) petang.


    Tengku Mukhlis dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Jodi Valdano SH dan Jumieko Andra SH sebagai saksi untuk terdakwa Afrizal selaku mantan Kepala Divisi (Kadiv) Listrik di BUMD PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan. Tengku Mukhlis dimintai keterangannya sebagai Dewan Pengawas (Dewas) PD Tuah Sekata bersama dua anggota Dewas lainnya yakni, H Atmonadi dan Daslir Maskar.


    Kepada JPU, Sekda menjelaskan Tupoksinya sebagai Dewas di BUMD PD Tuah Sekata itu. Menurutnya, sebagai Dewas memeriksa dan mengawasi kinerja jajaran Direksi.


    "Core Bisnis BUMD inikan dibidang kelistrikan dan penyertaan modal daerah. Saham mayoritasnya adalah Pemkab Pelalawan,"terangnya.


    Ketika ditanyakan apakah dia mengetahui adanya dugaan penyimpangan keuangan Tahun 2013-2016 di BUMD itu, Mukhlis mengaku awalnya tidak tau. Alasannya, jajaran Direksi tidak melaporkan adanya penyimpangan keuangan untuk kegiatan pembelian material operasional kelistrikan di Tuah Sekata.


    "Direksi tidak ada melaporkan ke Dewas adanya penyimpangan penggunaan anggaran. Seharusnya dilaporkan ke Dewas,"jelasnya.


    Selain itu paparnya, berdasarkan hasil RUPS yang dilaporkan Direksi menyebutkan keuangan PD Tuah Sekata baik. Bahkan ada deviden sebesar Rp1,7 miliar di Tahun 2019.


    Mukhlis mengakui baru mengetahui ditemukannnya penyimpangan anggaran pembelian barang kelistrikan itu, setelah dilakukan pemeriksaan khusus (Pemsus) oleh Inspektorat atas permintaan Bupati HM Harris. Hasil audit, ditemukan adanya penyimpangan keuangan sekitar Rp3,8 miliar, yang tidak jelas pertanggungjawabannya.


    Menurutnya, ada 9 orang jajaran Direksi PD Tuah Sekata yang dinilai bertanggungjawab telah mengembalikan uang itu ke Kas Daerah. Namun hanya Afrizal yang tidak mengembalikan ke kas daerah.


    "Sembilan orang telah mengembalikan uang. Kecuali Afrizal yang belum mengembalikan,"terangnya lagi.


    Uang yang dikembalikan oleh jajaran Direksi itu bervariasi jumlahnya. Khusus terdakwa Afrizal, uang yang belum dikembalikannya sekitar Rp2,3 miliar lebih.


    JPU dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan terdakwa terjadi pada tahun 2012 hingga 2016 saat terdakwa menjabat sebagai Kepala Divisi Listrik pada PD Tuah Sekata. Awalnya, terdakwa mendapatkan arahan secara lisan dari Sanusi Ariyanto selaku Manager Keuangan PD Tuah Sekata untuk membantu Daman selaku Bagian Pembelian dalam melaksanakan kegiatan pembelian material kelistrikan pada perusahaan pelat merah itu.



    Dana yang diperuntukkan dalam melaksanakan kegiatan itu disimpan dalam rekening Giro Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci atas nama PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan. Namun dengan alasan untuk memudahkan pencairan dana, Sanusi Ariyanto, menyarankan kepada Irmayani, untuk melakukan pembukaan rekening tabungan Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci atas nama Irmayani QQ PD Tuah Sekata sebagai pengganti brankas untuk memudahkan penarikan dana sewaktu-waktu dibutuhkan.



    Untuk mencairkan dana dari rekening Giro Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci atas nama PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan, dibutuhkan cek dengan spesimen tanda tangan Direktur Utama (Dirut) PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan dan Irmayani selaku Bagian Keuangan. Sementara untuk melakukan penarikan dana dari rekening tabungan Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci atas nama Irmayani QQ PD Tuah Sekata, dibutuhkan slip penarikan yang ditandatangani oleh Dirut PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan dan Irmayani.



    Dengan alasan untuk memudahkan penarikan dana, maka slip penarikan dana sudah disediakan beberapa lembar yang sudah ditandatangani oleh Dirut sehingga memudahkan Irmayani melakukan penarikan dana apabila dibutuhkan cash bon. Sistem cash bon tersebut dimanfaatkan oleh terdakwa untuk melakukan penarikan dana dalam melaksanakan kegiatan pembelian material, operasional dan pemeliharaan jaringan pada PD Tuah Sekata. Itu dilakukan dalam tahun 2012 hingga 2016.



    Dalam rentang waktu itu, terdakwa telah mengajukan dan menerima cash bon sebesar sebesar Rp7.258.137.100, baik yang ditandatangani sendiri oleh terdakwa maupun yang ditandatangani oleh Daman selaku Bagian Pembelian. Adapun caranya, terdakwa menerima laporan dari piket lapangan tentang kebutuhan material, operasional dan pemeliharaan jaringan. Atas laporan itu, terdakwa membuat telaahan untuk disetujui dan ditandatangani oleh Dirut PD Tuah Sekata.



    Jika bahan material, operasional dan pemeliharaan jaringan tersebut tersedia dalam gudang, maka atas arahan Dirut PD Tuah Sekata, terdakwa melakukan pengambilan barang dari dalam gudang. Namun jika bahan material tidak tersedia, maka terdakwa mengajukan Order Pembelian untuk disetujui oleh Dirut PD Tuah Sekata.



    Setelah disetujui, terdakwa mengajukan cash bon kepada Irmayani untuk mencairkan dana sejumlah yang tertera pada Order Pembelian. Setelah melakukan belanja material, terdakwa menyerahkan bukti pertanggungjawaban berupa faktur-faktur atau kwitansi pembelian atau belanja untuk disusun oleh Bagian Keuangan yakni Irmayani.



    Dari keseluruhan dana cash bon yang telah diterima oleh terdakwa itu, tidak seluruhnya digunakan untuk pembelian material, operasional dan pemeliharaan jaringan. Melainkan hanya sebagian, yaitu sebesar Rp3.427.931.100.



    Sedangkan untuk sisanya sebesar Rp3.830.206.000, diambil oleh terdakwa dan tidak dikembalikan kepada PD Tuah Sekata. Yaitu, dengan cara mengajukan bukti kwitansi pembelanjaan yang tidak benar berupa kwitansi yang item-item material, operasional dan jaringan listrik diisi sendiri oleh terdakwa, baik berupa kwitansi toko yang jelas keberadaannya maupun yang tidak ada atau fiktif keberadaannya.nor








  • No Comment to " Sekda Pelalawan Ngaku tak Dilaporkan Direksi PD Tuah Sekata Adanya Penyimpangan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg