KORANRIAU.co,PEKANBARU- Polresta Pekanbaru kembali melimpahkan berkas perkara dua tersangka dugaan pungutan liar (Pungli) atau percaloan pengurusan paspor ke Kejari setempat. Saat ini, jaksa tengah meneliti berkas untuk semastikan kelengkapan syarat formil maupun materiil.
Pada perkara ini, telah menetapkan dua oknum pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru sebagai tersangka yakni Krisna Olivia dan Salman Alfarisi. Mereka selaku Ajudikator dan Analisis Keimigrasian turut serta melakukan bersama-sama tersangka Wandri Zaldi melakukan perbuatan tersebut. Terhadap Wandri sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yunius Zega dikonfirmasi membenarkannya. Diakui dia, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tersebut. "Hari ini (kemarin, red) penyidik bersama Kasat Reskrim (Polresta Pekanbaru), mengantarkan berkas perkara dua tersangka berinisial KO dan SA," ungkap Zega, Senin (12/7)
Pelimpahan berkas perkara atau tahap I tersebut, kata Zega, merupakan yang kedua kali dilakukan penyidik Korps Bhayangkara. Yang pertama, dilakukan pada Mei 2021 lalu. "Jadi ini yang kedua kalinya. Tahap I pertama kali itu bulan Mei. Setelah diperiksa, ternyata masih terdapat kekurangan dan kami kembalikan sesuai petunjuk," imbuhnya.
"Jadi yang sekarang ini, yang kedua kalinya dilimpahkan berkas perkara. Kami punya waktu 14 hari untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara itu," kata mantan Kasi Pidum Kejari Dumai menambahkan.
Sebelumnya, tim Pokja Tindak Unit Pemberantasan Pungli Polresta Pekanbaru menangkap seorang diduga pelaku pungutan liar (Pungli) atau calo pembuatan paspor di Imigrasi Klas I TPI Pekanbaru. Pelaku bernama Wandri Zaldi (46), warga Jalan Paus Ujung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Direktur PT Fadilah ditangkap pada Kamis, (9/1) sekitar pukul 12.00 WIB di lingkungan Kantor Imigrasi Pekanbaru. Dalam penangkapan itu, diamankanbarang bukti uang tunai di dalam dompet besar senilai Rp2,4 juta dan uang tunai Rp4,5 juta di dalam saku celananya.
Uang itu, untuk pengurusan paspor dari pemohon dan keuntungan dari pengurusan paspor yang diterima tersangka Wandri. Polisi juga mengamankan beberapa buah paspor yang akan diurus tersangka Wandri serta sebuah ATM Bank Mandiri milik pelaku, buku rekap berisi tanggal, bulan, tahun, serta nama pemohon yang mengurus paspor.
Hasil pemeriksaan,dalam pengurusan pembuatan paspor maupun perpanjangan paspor masyarakat atau pemohon secara online di kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, tersangka Wandri dibantu oleh Krisna Olivia dan Salman Alfarisi.
Krisna Olivia berperan membantu tersangka Wandri untuk menyelesaikan Ajudikator dan menyelesaikan permohonan paspor VIP. Sedangkan, peran Salman Alfarisi membantu tersangka Wandri memberikan formulir PERDIM dan surat pernyataan.
Tarif pengurusan paspor untuk paket biasa, tersangka Wandri meminta biaya kepada pemohon atau masyarakat sebesar Rp600.000. Sedangkan untuk paket VIP, tersangka Wandri meminta biaya sebesar Rp1,5 juta sampai Rp1,7 juta.
Kemudian, sejumlah uang dari keuntungan pengurusan paspor yang diperoleh Wandri turut mengalir ke Krisna Olivia dan Salman Alfarisi. Di mana, Krina Olivia menerima uang Rp19,3 juta yang di-tranfer melalui rekening dan Salman Alfarisi menerima uang sebesar Rp2,25 juta.
Atas perbuatannya, Wandri dijerat dengan Undang Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.Riri
No Comment to " Pungli Paspor, Berkas Oknum Pegawai Imigrasi Dilimpahkan ke Jaksa "