• Ombudsman Ungkap Pelanggaran Serius KPK dan BKN di Balik TWK

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 21 Juli 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co-Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan pelanggaran serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).


    Pelanggaran serius ini terkait nota kesepahaman (MoU) antara KPK dan BKN yang dibuat secara backdate atau mundur beberapa bulan sebelum pelaksanaan TWK.


    "Ini penyimpangan prosedur yang buat kami cukup serius baik dalam tata kelola suatu lembaga dan terkait masalah hukum," kata Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng, Rabu (21/7).


    Robert menjelaskan nota kesepahaman TWK pegawai KPK antara Sekjen KPK dan Kepala BKN ditandatangani pada 8 April 2021. Sementara kontrak ditandatangani 20 April 2021.


    Namun, nota kesepahaman kedua lembaga tersebut dibuat mundur menjadi 27 Januari 2021. "Jadi tanda tangan bulan April tapi dibuat mundur tiga bulan ke belakang yaitu 27 Januari 2021," ujarnya.


    Robert menyebut KPK dan BKN melakukan penyimpangan prosedur yang cukup serius dalam pelaksanaan TWK KPK. Pelaksanaan TWK dimulai 9 Maret. Saat kegiatan itu digelar nota kesepahaman dan kontrak swakelola tersebut belum dibuat.


    "Ombudsman berpendapat KPK dan BKN melakukan penyimpangan prosedur. Satu, membuat kontrak tanggal mundur. Kedua, melaksanakan kegiatan TWK di tanggal 9 Maret 2021 sebelum adanya penandatanganan nota kesepahaman dan kontrak swakelola," katanya.


    Sebelumnya, Ombudsman menemukan potensi pelanggaran administrasi atau malaadministrasi dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN. Dalam proses ini, sebanyak 75 pegawai lembaga antirasuah dinyatakan tak lolos TWK untuk diangkat sebagai ASN.


    Dari jumlah tersebut, sebanyak 51 pegawai KPK dinyatakan merah dan tak bisa bergabung lagi dengan lembaga antikorupsi. Sementara 24 pegawai lainnya masih bisa diangkat menjadi ASN asal mengikuti pelatihan bela negara.cnnindonesia/nor




    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Ombudsman Ungkap Pelanggaran Serius KPK dan BKN di Balik TWK "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg