KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menjebloskan Donna Fitria ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru, Kamis (22/7) petang. Oknum Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau ini merupakan tersangka kedua dugaan korupsi anggaran rutin tahun 2013-2017 di Bappeda Siak.
Tersangka pertama yakni Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Mantan Kepala Bappeda Siak itu saat ini tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Saat sidang perdana yang digelar Kamis (18/3) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Yan Prana. Saat itu muncul nama Donna Fitria (perkara terpisah) bersama Yan Prana diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sebesar Rp2,89 miliar, atau tepatnya Rp2.896.349.844,37. Ini sebagaimana laporan hasil audit Inspektorat Kota Pekanbaru Nomor: 03/LHP/KH-INSPEKTORAT/2021.
Yan Prana sebagai Kepala Bappeda Siak juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) dari tahun anggaran (TA) 2013 sampai dengan 2017, melakukan pemotongan 10 persen atas anggaran perjalanan dinas mulai tahun 2013 sampai dengan 2017. Berdasarkan DPPA SKPD Nomor 1.06.1.06.01 Tahun 2013- 2017, total realisasi anggaran perjalanan dinas yakni sebesar Rp15.658.110.350.
Pada bulan Januari Tahun 2013 saat terjadi pergantian Bendahara Pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna Fitria, Yan Prana mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.
Donna Fitria sebagai Bendahara Pengeluaran di Bappeda Siak lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan Dinas Bappeda Siak tahun anggaran 2013-Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan.
Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat didalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalanan dinas dipotong sebesar 10 persen.
Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas. Pelaksana kegiatan sebagaimana yang tercantum pada Surat Perintah Tugas (SPT), terkait pelaksanaan perjalanan Dinas Bappeda Siak pada tahun 2013, sebelumnya sudah mengetahui bahwa terdapat pemotongan anggaran perjalanan Dinas Bappeda Siak atas arahan Yan Prana Jaya.
Alhasil, pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut, dilakukan setiap pencairan. Uang dikumpulkan dan disimpan Donna Fitria selaku Bendahara Pengeluaran di brankas bendahara Kantor Bappeda Siak. Donna Fitria, mencatat dan menyerahkan kepada Yan Prana secara bertahap sesuai dengan permintaannya.
Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, dengan Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3 Jo Pasal 10, Jo Pasal 12 e dan f Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Melihat peran besar Donna Fitria dalam perkara itu, mengantarkannya sebagai tersangka baru. Ternyata status itu disandangnya jauh hari sebelum surat dakwaan terhadap Yan Prana dibacakan, yakni pada Februari 2021.
Penyidik kemudian berupaya melengkapi berkas perkara. Setelah merasa lengkap, berkas perkara itu dilimpahkan ke Jaksa Peneliti, atau tahap I pada pertengahan Juni 2021 kemarin.
Berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya dilakukan proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU, Kamis (22/7). Saat tahap II itu, JPU memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Donna Fitria.
Pantauan di lapangan, Donna yang mengenakan kerudung warna cream dan rompi tahanan warna oren, hanya tertunduk saat keluar dari Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau. Matanya terlihat sembab karena menangis.
Kasubbid Penyusunan Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau itu terlihat membawa map yang berisi dokumen mendapat pengawalan ketat dari petugas Kejaksaan. Dia langsung dimasukkan ke mobil tahanan yang telah menunggu di samping Gedung Satya Adhi Wicaksana, tanpa memberikan sepatah kata kepada awak media yang telah menunggunya.
"Hari ini (kemarin,red), dilakukan tahap II terhadap tersangka DF (Donna Fitria,red). Oleh Kejari Siak tersangka langsung ditahan," ungkap Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto.
Penahanan terhadap Donna, kata Raharjo, dilakukan Lapas Perempuan Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Sembari itu, JPU bakal menyusun surat dakwaannya sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. "Surat dakwaannya tengah disusun," imbuh mantan Kajari Kabupaten Semarang.
Raharjo menegaskan, dalam penanganan kasus ini, Korps Adhyaksa tidak tebang pilih. Hal itu mengingat tersangka pertama, Yan Prana Jaya juga telah dilakukan penahanan. "Dalam hal ini tidak ada pengecualian dalam penanganan tersangka sepanjang ketentuan bisa ditahan sesuai Pasal 21 ayat 4 huruf (a) KUHAP," sebut Raharjo.Riri
No Comment to " Dugaan Korupsi Anggaran Bappeda Siak, Kejati Tahan Pejabat BPKAD Riau "