• 3 Orang Ditangkap usai Tuntut Negara Tanggung Jawab PPKM

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 19 Juli 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co-Tiga orang yang diduga menyebarkan informasi palsu alias hoaks terkait seruan aksi tuntutan terhadap pemerintah untuk memberi solusi kesejahteraan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa Tengah.


    "Polresta Banyumas telah menindaklanjuti berita hoaks dan telah mengamankan pelaku dugaan tindak pidana barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy saat dikonfirmasi, Senin (19/7).


    Adapun seruan aksi yang dibuat oleh mereka bertuliskan: 'ALIANSI MASYARAKAT BANYUMAS Bersama KBPPB (Keluarga Besar Pedagang Pasar Banyumas) BERGERAK MENUNTUT KEADILAN PERIHAL PPKM!!! SENIN, 19 JULI 2021 TITIK JUANG PENDOPO BUPATI BANYUMAS JAM 13.00 SAMPAI DENGAN TUNTUTAN DIPENUHI!!! KESEJAHTERAAN RAKYAT ADALAH TANGGUNG JAWAB NEGARA!!!'.


    Menurutnya, konten tersebut tersebar di berbagai platform media sosial. Ketiga orang yang diamankan berinisial FS (27), C(46) dan S alias D (34).


    "Kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook," ucapnya.


    Menurut Iqbal, ketiga orang tersebut merasa kesal dengan pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali. Sehingga, mereka menyebarkan seruan dan ajakan untuk menolak kebijakan itu.


    Semula, seruan tersebut dibagikan ke dua grup Facebook miliknya sehingga aksi penolakan tersebut dapat terselenggara hari ini.


    "Yang mana bersangkutan tidak dapat bekerja karena tempat kerjanya ditutup yang kemudian diketahui olehnya PPKM darurat Jawa-Bali akan diperpanjang," kata dia.


    Ketiganya saat ini diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.


    PPKM Darurat merupakan kebijakan pemerintah dalam menangani penyebaran Covid-19 saat ini. Masyarakat dibatasi mobilitas dan pergerakannya.


    Kebijakan ini telah berlangsung sejak 3 Juli dan akan berakhir 20 Juli 2021 nanti. Namun demikian, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah RI terkait perpanjangan atau tidaknya kebijakan tersebut.


    Namun, sejumlah pakar dan politikus meminta ada perbaikan mekanisme dalam PPKM Darurat yang lebih slutif dan memperhatikan pemenuhan pangan warga sesuai UU Kekarantinaan Kesehatan.cnnindonesia/nor


    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " 3 Orang Ditangkap usai Tuntut Negara Tanggung Jawab PPKM "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg