• Periksa Ekki Gaddafi, Polisi Lengkapi Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisipol Unri

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 04 Juni 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Hari ini, Jumat (4/6/21), tersangka Ekki Gaddafi diperiksa oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung pascasarjana Fisipol Unri tahun anggaran 2012.


    Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan mengatakan, pemeriksaan hari ini untuk melengkapi kekurangan-kekurangan berkas perkara tersangka.


    "Hari ini tersangka EG (Ekky Gadafi, red) dilakukan pemeriksaan lanjutan atas kasus dugaan korupsi pembangunan gedung pascasarjana Fisipol Unri tahun anggaran 2012," ucap Juper, Jumat (4/6/2021).


    Kata Juper, tujuan pemeriksaan hari ini untuk pemeriksaan lanjutan melengkapi petunjuk-petunjuk dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru.


    "Pemeriksaan ini untuk melengkapi kekurangan berkas perkara tersangka sesuai dengan petunjuk yang kita dapat," lanjutnya.


    "Untuk pemeriksaan lanjutannya lagi, kita kordinasi terlebih dahulu dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, jika masih ada petunjuk lagi dari Jaksa maka akan kita tindaklanjuti," ungkapnya.


    Seperti diberitakan sebelumnya sampai saat ini penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung program pascasarjana Fisipol Unri senilai Rp9,3 miliar dengan tersangka Ekky Ghadafi masih jalan di tempat. Kasus masih berkutat di proses penyidikan.


    Ekky Ghadafi adalah mantan anggota Kelompok Kerja (Pokja) pada proyek tahun 2012. Penetapan tersangka terhadapnya diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, 17 Januari 2018.


    Meski sudah berstatus tersangka, karir Ekky Ghadafi masih cemerlang. Dia diangkat sebagai Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, dan dilantik oleh Gubernur Syamsuar belum lama ini.


    Kasus Ekky Ghadafi sempat tak terdengar lagi. Ternyata, Kejaksaan Negeri Pekanbaru sudah mengembalikan SPDP ke Polresta Pekanbaru lantaran tidak pernah memberikan perkembangan penyidikan ke kejaksaan.


    Berbeda dengan empat tersangka lain yang juga jadi tersangka dalam kasus tersebut, sudah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dan dinyatakan terbukti bersalah. Sementara berkas Ekky tak kunjung lengkap atau P-21.


    Empat tersangka itu adalah Zulfikar Jauhari selaku Ketua Tim Teknis proyek, dan Direktur CV Reka Cipta Konsultan, Benny Johan, yang jadi p konsultan pengawas. Juga eks Pembantu Dekan (PD) II Unri, Hery Suryadi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Komisaris PT Usaha Kita Abadi, Ruswandi selaku pelaksana kegiatan.ck/nor

  • No Comment to " Periksa Ekki Gaddafi, Polisi Lengkapi Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisipol Unri "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg