• Dugaan Korupsi Jalan di Bengkalis, Komisaris dan Dirut PT ANN Segara Diadili

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 06 Juni 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tak lama lagi, dua tersangka dugaan korupsi proyek multiyear pembangunan Jalan Lingkar Barat, Duri di Kabupaten Bengkalis, segara dihadapkan ke meja hijau. Hal ini, setelah keduanya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


    Adapun kedua pesakitan itu yakni, Handoko Setiono dan Melia Boentaran. Mereka merupakan pasangan suami istri yangmasing-masing menjabat sebagai Komisaris dan Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN). Keduanya bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara senilai ratusan miliar rupiah. 


    Dalam perjalanannya, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak untuk merampungkan berkas perkara kedua tersangka. Kemudian, dilimpahkan ke jaksa peneliti untuk dilakukan penelaahan atau tahap I. Hasil dari penelitiaan berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P-21. 


    "Tim penyidik telah menyelesaikan pemberkasan perkara tersangka HS (Handoko Setiono, red) dkk, Jum'at (4/6). Kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan tahap II, atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Ahad (6/6/21). 


    Usai pelaksanaan tahap II, sambung Ali, penahanan para tersangka kini beralih dan menjadi kewenangan tim JPU. Yang penahanannya selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 Juni 2021 sampai dengan 23 Juni 2021. Tersangka Handoko Setiono, ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara tersangka Melia Boentaran, ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.


    "Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," jelas Ali Fikri.


    Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu - Siak Kecil, Bengkalis, tahun anggaran 2013 sampai 2015.


    Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah menetapkan M Nasir selaku PPK dalam proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu - Siak Kecil dan telah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).


    Ratusan orang saksi sudah diperiksa. Diantaranya pejabat terkait penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek, pejabat terkait pelaksanaan proyek, pihak swasta yang terdiri dari supplier maupun subkontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pengadaan.


    Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


    Adapun konstruksi perkara, diduga dalam pengadaan proyek ini, Handoko Setiono diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN. Padahal sejak awal lelang di buka PT ANN telah di nyatakan gugur ditahap prakualifikasi. Namun dengan dilakukannya rekayasa bersama dengan beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis berbagai dokumen lelang fiktif sehingga PT ANN dinyatakan sebagai pemenang tender pekerjaan.


    Tersangka Melia Boentaran, juga diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, agar bisa dimenangkan dalam proyek ini.


    Dalam proyek ini pun diduga ditemukan berbagai manipulasi data proyek dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang di tentukan. Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp156 miliar dari total nilai kontrak Rp 265 miliar.Riri



  • No Comment to " Dugaan Korupsi Jalan di Bengkalis, Komisaris dan Dirut PT ANN Segara Diadili "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg