• Polda Riau Tetap Lakukan Penyekatan di Empat Perbatasan Provinsi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 27 Mei 2021
    A- A+

     


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepolisian Daerah (Polda) Riau memperpanjang pelaksanaan penyekatan kendaraan di empat perbatasan di Bumi Lancang Kuning. Langkah ini, dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19. 


    Demikian disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau, Kombes Pol Firman Darmansyah, Kamis (27/5). Dikatakannya, pelaksanaan penyekatan kendraan masih dilakukan Koprs Bhayangkara. 


    "Masih ada (kegiatan penyekatan) di 4 pos penyekatan di Riau sampai tanggal 31 Mei 2021," ujar Firman.


    Firman menyampaikan, empat pos yang tetap melakukan penyekatan kendaraan, ada di daerah perbatasan provinsi Riau. Di antaranya di Kabupaten Rohil yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Lalu, di Kabupaten Inhil yang berbatasan dengan Provinsi Jambi, di Kabupaten Kampar yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), dan di Kabupaten Kuansing yang juga berbatasan dengan Provinsi Sumbar dan Jambi.


    Kombes Firman menegaskan, kendaraan yang melintas keluar masuk Provinsi Riau, wajib mengantongi surat bebas Covid-19 dengan metode tes rapid antigen. "Yang tidak bawa akan di-swab di pos penyekatan," imbuhnya. 


    Sebelumnya, Polda Riau mendirikan total 54 pos penyekatan yang tersebar di sejumlah titik di Bumi Lancang Kuning. Selain dijaga personel Polri, pos ini juga diisi oleh personel dari TNI, Dishub, Satpol PP, dan petugas kesehatan.


    Adapun pendirian pos ini, yaitu untuk mengawasi lalu lintas kendaraan masyarakat, terutama penegakan aturan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah.

    Kebijakan ini diambil menyusul makin meningkatnya kasus positif Covid-19. Untuk itu, pemerintah akhirnya mengeluarkan larangan masyarakat untuk melaksanakan mudik lebaran.


    Ada 3 fase peniadaan mudik yang dilaksanakan. Pertama masa pengetatan pra peniadaan mudik mulai 22 April - 5 Mei 2021, berikutnya masuk masa peniadaan mudik pada 6 Mei - 17 Mei 2021, dan masa pengetatan pasca peniadaan mudik pada 18 Mei - 24 Mei 2021. Puluhan ribu kendaraan yang tak memenuhi syarat untuk melintas, disuruh putar balik ke tempat asal oleh petugas.Riri




  • No Comment to " Polda Riau Tetap Lakukan Penyekatan di Empat Perbatasan Provinsi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg