• Sidang Mantan Wako Dumai Zulkifli, KPK Hadirkan 5 Saksi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 14 April 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 5 orang saksi untuk Zulkifli Adnan Singkah (AS), terdakwa suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai di APBNP 2017 dan APBN 2018, Rabu (14/4/2021). 



    Namun karena gangguan sinyal sidang online ini, baru 1 saksi yang sempat dimintai keterangan.Kelima saksi yang seharusnya dimintai keterangan adalah Ali Ibnu Umar yang merupakan eks Kasubag Program Disdik atau pengusul RKA DAK APBN-P 2017 Dinas Pendidikan, Syaiful selaku eks Direktur RSUD Dumai atau pengusul RKA DAK 2017 dan 2018 RSUD Dumai dan Watono selaku eks Kasi program RSUD Dumai atau pengusul RKA DAK 2017 dan 2018 RSUD Dumai.


    Kemudian saksi Vera Chyntiana selaku Ketua Pokja ULP yang juga merupakan keponakan Zukifli AS, dan Mashudi selaku pihak swasta/marketing PT Ravindo yang merupakan donator Zulkifli untuk memberi suap ke Yaya Purnomo dan Rifa Surya dari Kementerian Keuangan.


    Kelima saksi dihadirkan langsung ke ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sementara Zulkifli AS mengikuti jalannya persidangan dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pekanbaru.


    Diketahui, KPK telah memindahkan penahanan Zulkifli AS dari Rutan Metro Polres Jakarta Timur ke Rutan Klas I Pekanbaru, Selasa (13/4/2021). Pemindahan tersebut berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.


    Kesaksian pertama diberikan Syaiful. Dia ditanya tentang tugas pokok dan fungsi yang diembannya dan penggajian DAK dari RSUD Kota Dumai melakui APBNP 2017 dan APBN 2018.


    Menurut Syaiful, pihaknya mengajukan DAK tahun 2016, 2017 dan 2017. Dana itu dihimpun dari masing-masing bidang di RSUD Kota Dumai setiap awal tahun, lalu dilakukan ke provinsi.


    Usulan terkait pengadaan alat kesehatan dan lainnya, setelah disetujui provinsi dan ditandatangani Walikota, proposal dikirim ke Pusat. "Untuk alat kesehatan 2017 usulannya Rp13,9 miliar," kata saksi kepada JPU, Yosi Andika Herlambang.


    Dari usulan itu, DAK terealisasi sebesar Rp20 miliar dan langsung masuk ke APBD Kota Dumai. Setelah dana cair, kegiatan 2017 di RSUD Kota Dumai dilaksanakan.


    JPU mempertanyakan apakah dalam pengajuan usulan, ada interview dari Zulkilfli AS selaku walikota, saksi menyatakan tidak ada. "Apakah (terdakwa) ada meminta bantuan?" tanya JPU.


    Saksi menyatakan, tidak ada permintaan dari Zulkifli terkait anggaran. Namun terdakwa pernah menghubungi saksi terkait pelaksanaan kegiatan di RSUD Kota Dumai.


    Zulkifli AS didakwa JPU pada 2016 hingga 2018 melakukan suap kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.


    Uang juga diberikan kepada Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus non fisik. "Uang diberikan sebesar Rp100 juta, Rp250 juta, Rp200 juta dan SGD35.000," kata JPU.


    Selain suap, JPU juga mendakwa Zulkifli AS menerima gratifikasi sebesar Rp3.940.203.152. Uang tersebut diterimanya dari pemberian izin kepada perusahaan yang mengerjakan proyek di Kota Dumai dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Dumai.


    Uang diperuntukkan berbagai kepentingan pribadi Zulkifli AS. Ada uang untuk biaya ritual doa keberhasilan Zulkifli AS dan keluarganya, pembelian barang antik, pembelian bata terkait pembangunan rumah Zulkifli AS di Jalan Bundo Kandung Pekanbaru.


    Jalannya sidang terpaksa ditunda karena gangguan sinyal. 4 saksi lainnya akan dimintai keterangan pada sidang selanjutnya pekan depan.nor

  • No Comment to " Sidang Mantan Wako Dumai Zulkifli, KPK Hadirkan 5 Saksi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg