• Munarman Diborgol dan Matanya Ditutup, Kuasa Hukum: Menyalahi Prinsip HAM

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 28 April 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co- Tim Hukum eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dari Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) menyatakan, penangkapan terhadap kliennya menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia. 


    Ketua Tim itu, Hariadi Nasution menyebut, penangkapan terhadap Munarman tidak sesuai dengan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 


    "Bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia," kata Hariadi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (28/4/2021). 


    Hariyadi menyatakan bahwa setiap proses penegakan hukum haruslah menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM dan asas hukum. Terlebih, kata dia, Munarman adalah seorang advokat yang merupakan penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 


    "Sehingga apabila dipanggil secara patut-pun klien kami pasti akan memenuhi panggilan tersebut, akan tetapi hingga terjadinya penangkapan terhadap klilen kami tidak pernah ada sepucuk surat pun diterima klien kami sebagai panggilan," ujar Hariadi. 


    Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP, seharusnya Munarman mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilihnya sendiri. Apalagi, ancaman pidana yang dituduhkan terhadap eks Sekum FPI itu adalah di atas 5 (lima) tahun. 


    "Akan tetapi hingga saat ini kami sebagai kuasa hukum, mengalami kesulitan untuk bertemu dengan klien Kami," ucap dia. 


    Lebih lanjut, Hariadi membantah adanya tuduhan keterlibatan Munarman dengan ISIS. Menurut dia, sejak awal ormas FPI secara jelas membantah dengan keras tindakan ISIS dan tidak sesuai dengan yang diyakini oleh Munarman. 


    "Bahwa klien kami justru pada beberapa kesempatan selalu memperingatkan kepada masyarakat luas akan bahaya situs-situs dan atau ajakan-ajakan yang mengarah kepada aksi-aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya," ucap dia. 


    Lebih jauh, Hariadi menjelaskan bahwa temuan bahan berbahaya di gedung eks Sekretariat DPP FPI oleh pihak kepolisian adalah deterjen dan obat pembersih toilet. Bahan-bahan itu, kata dia, biasa digunakan untuk program kerja bakti bersih-bersih tempat wudhu dan toilet masjid dan mushala. 

    Terkait buku-buku yang disita di rumah Munarman, Hariadi menyebut, buku-buku itu merupakan koleksi intelektual yang mengisi perpustakaan Munarman. "Berdasarkan banyaknya kesalahan prosedur penegakan hukum yang mengamputasi hak asasi klien kami, karenanya kami akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistem peradilan pidana yang berlaku di Republik Indonesia," ujar Hariadi. 


    Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap eks Sekretaris Umum FPI Munarman. Pengacara Rizieq Shihab itu ditangkap pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan. 


    Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. Nama Munarman beberapa kali dikaitkan dalam penangkapan sejumlah teroris. Namun, Munarman sudah pernah membantah tuduhan itu. Dia menyatakan bahwa dirinya tidak terkait dengan hal tersebut.kompas/nor 


    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Munarman Diborgol dan Matanya Ditutup, Kuasa Hukum: Menyalahi Prinsip HAM "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg