• Kejati Riau Hentikan Pengusutan Dugaan Korupsi di PT SPR Rp84 Miliar

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 18 April 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Satu persatu pengusutan kasus korupsi di Bumi Lancang Kuning, hentikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kali ini, dugaan rasuah di PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) senilai Rp84 miliar. Penghentian perkara itu diklaim tidak ada mendapat intervensi dari sejumlah pihak, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung). 


    Pengusutan perkara berawal dari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait dugaan penyimpangan pada PT SPR periode tahun 2010-2015. Pihak LSM tersebut meminta aparat penegak hukum memeriksa Rahman Akil selaku Direktur perusahaan periode 2010-2015, dan pihak lain yang dicurigai di PT SPR dan anak perusahaannya,.


    Laporan dan berkas diserahkan ke Kejati Riau merupakan data awal sebagai pintu masuk untuk memeriksa dugaan penyimpangan keuangan negara di PT SPR. Termasuk permasalahan rangkap jabatan di anak perusahaan PT SPR Langgak, dan permasalahan kontrak kerjasama PT SPR dengan KCL, dan Chevron dalam pengelolaan minyak di Blok Langgak.


    Dalam laporan itu, berdasarkan hasil audit investigatif BPKP Perwakilan Riau terhadap PT SPR era Rahman Akil, ditemukan dugaan penyimpangan keuangan negara ratusan miliar rupiah. Dimana sebesar Rp84 miliar mengalir ke sejumlah rekening.


    Menindaklanjuti laporan itu, Korps Adhyaksa melakukan proses penyelidikan sejak awal 2021 lalu. Pada tahapan ini, telah memintai keterangan sejumlah pihak terkait dalam rangka pengumpulan barang bukti serta bahan keterangan. Kemudian, jaksa juga mencari peristiwa pidana. 


    Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto dikonfirmasi terkait perkembangan pengusutan perkara menyebutkan, tidak melanjutkannya lagi. Dia mengatakan, pihaknya telah menghentikannya. "Iya, (penyelidikan) tidak dilanjutkan. Sudah dihentikan (pengusutannya)," ucap Raharjo, Ahad (18/4). 


    Dalam pengusutan itu ditemukan fakta di antaranya, ada kerjasama antara PT SPR dengan Kingswood Capital Ltd (KCL) pada medio April 2020 lalu. Di pihak PT SPR, perjanjian itu diteken oleh Direktur Utama (Dirut) Rahman Akil dan dari KCL yang ditandatangani oleh Direktur Martino Noma.


    Kerjasama ini mengenai pengembangan sumber daya alam (SDA) migas dan seluruh pekerjaan yang berkaitan dengan kegiatan eksplorasi dan produksi dalam wilayah Provinsi Riau, khususnya untuk area Mountain Front Block (MFB). Pada tahun 2015, M Nasir Day selaku Dirut PT SPR meminta dilakukan audit eksternal kepada Gubernur Riau kala itu, yang kemudian berkirim surat kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.


    Setahun berselang, M Nasir Day tidak mengirimkan pembagian laba dari hasil lifting minyak bumi kepada KCL. Kondisi ini, pihak KCL mengajukan permohonan Pendapat Hukum kepada Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tahun 2017. "Jamdatun sudah juga memberikan pendapat hukumnya," terang Raharjo. 


    Tak terhenti di situ, pihak KCL turut melaporkan M Nasi Day Polisi ke Bareskrim Polri tahun 2018. Laporannya terkait dugaan penggelapan, penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 


    Oleh Nasir Day mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tahun 2019. Adapun tergugat I yakni KCL dan tergugat II Rahman Akil. "Hingga saat ini, perkara perdata tersebut belum inkrah (berkekuatan hukum tetap,red)," sebut mantan Kajari Kabupaten Semarang. 


    "Berdasarkan hal di atas, maka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Tahun 2010 hingga 2015 di Provinsi Riau, dihentikan," kata Raharjo menambahkan. 


    Ketika disinggung apakah menghentian penyelidikan perkara ini mendapat intervensi dari Kejagung, sebagaimana isu yang mencuat di tengah masyarakat. Raharjo dengan tegas menbantah informasi tersebut. "Tidak ada intervensi dari pihak mana pun," kata Asintel Kejati Riau. 


    Dugaan korupsi di PT SPR, bukan satu-satunya perkara rasuah yang dihentikan pengusutannya. Di antaranya, dugaan korupsi kegiatan peningkatan Jalan Pelabuhan Peranggas-Sungai Kayu Ara, Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2018 senilai Rp18 miliar. 


    Lalu, dugaan korupsi tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru di Dinas Pendidikan Kuansing 2015-2016. Disinyalir dari anggaran untuk kegiatan itu sebesar Rp56 miliar, tetapi yang terealisiasi Rp38 miliar. Artinya, ada sisa sebanyak sekitar Rp18 miliar yang belum diketahui peruntukkannya. Dihentikannya perkara itu, dengan dalih tidak ditemukan alat bukti yang cukup. 


    Selanjutnya, dugaan korupsi belanja jasa publikasi dan belanja bahan bakar minyak/gas di Sekretariat DPRD Riau tahun 2017-2019. Dugaan korupsi dana hibah kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana 2017-2018 di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sebesar Rp16 miliar. 


    Kasus dugaan korupsi dana hibah yang diterima UIN Suska Riau dari PT PLN (Persero) UIP Sumbagteng tahun 2016-2017 sebesar Rp7 miliar. Uang itu guna kegiatan sosialisasi PLN terkait kelistrikan, dimana pihak universitas sebagai pelaksana kegiatan. Namun belakangan diketahui kegiatan itu tidak ada atau fiktif, serta tidak ada pertanggungjawabannya.


    Kemudian, pengusutan dugaan korupsi penyimpangan kegiatan dregging/eksploitasi pasir laut secara ilegal di perairan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis oleh PT Global Jaya Maritimindo. Sedangkan, tunggakan royalti penambangan pasir laut tersebut, terhadap PT Tri Mar Theo.

        

    Tak hanya itu saja, Kejati Riau bahkan juga menghentikan sejumlah kasus korupsi yang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. 


    Adapun perkara yang di-SP3 itu yakni dugaan korupsi proyek branding iklan Bank Riau Kepri (BRK) tahun 2017-2018 di Garbarata Bandara SSK II Pekanbaru. Bermula dari kerja sama yang dijalin salah satu direksi BRK dengan vendor yang ditunjuk mengerjakan proyek branding senilai Rp3,3 miliar.


    Pada tahun 2017 telah dicairkan Rp1,7 miliar dan Rp1,6 miliar pada 2018. Proyek itu tidak dilakukan melalui proses tender, melainkan penunjukkan langsung oleh Direksi BRK kepada PT Mimbar Production sebagai vendor proyek tersebut. Alasan SP3 perkara itu lantaran telah ada pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp732 juta.


    Lalu perkara selanjutnya adalah dugaan korupsi pengadaan Video Wall di Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandiaan Kota Pekanbaru senilai Rp4,4 milar. Pada perkara ini, ditetapkan tersangka seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berisnial VH. Yang mana, pada pelaksanaan kegiatan di tahun 2017 lalu sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegitan (PPTK). Lalu, Direktur CV Solusi Arya Prima (SAP) berinisial AM selaku penyedia barang.


    Adapun pertimbangan penghentian penyidikan itu, dijelaskan Hilman, kerugian negara yang ditimbulkan atas perkara tersebut sudah dikembalikan ke kas negara. Kemudian, perangkat video wall yang terpasang di Command Center Pekanbaru tetap difungsikan. Dengan begitu, negara sudah diuntungkan mengingat perangkat video wall sekitar Rp4,4 miliar tetap terpasang serta tersangka dibebankan pengembalikan kerugian negara sekitar Rp3,9 miliar.


    Lalu, dugaan korupsi pembangunan gedung B Rumah Sakit Pendidikan Universitas Riau senilai Rp47,8 miliar. Anggaran proyek infrastuktur ini bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebesar Rp50 miliar. 


    Dalam lelang, PT Mawatindo Road Construction (MRC)  keluar sebagai pemenang dengan harga penawaran sementara (HPS) sebesar Rp47,8 miliar setelah mengalahkan 35 perusahaan lainnya. Pada pelaksanaannya, PT MCR tidak mampu menyelesaikan pembangunan dan hingga 31 Desember 2015, progres pembangunan 50 persen.


    Dihentikannya pengusutan proyek ini, karena PT Asuransi Mega Pratam (AMP) telah membayarkan jaminan uang muka kepada PT MRC sebesar Rp4,7 miliar. Yang mana, pencairannya dilakukan dua tahap.Riri

  • No Comment to " Kejati Riau Hentikan Pengusutan Dugaan Korupsi di PT SPR Rp84 Miliar "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg