• Kasus Galian C Ilegal, Ketua BumDes Pangkalan Baru DPO Polisi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 19 April 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Ketua Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Pangkalan Baru, Yofi Susanto tengah menjadi buronan Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Pasalnya, tersangka dugaan aktivitas galian C ilegal di Dusun I Suka Menanti telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). 


    Yofi merupakan pemilik tambang pasir ilegal di Dusun 1 Suka Menanti, Desa Pangkalan Baru Siak Hulu, Kampar. Di sana, sebelumnya Direktorat  Rersese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penangkapan terhadap dua pekerja tambang berinisial M alias Madan dan DH.


    Keduanya diringkus tanpa perlawanan saat melakukan penambangan pasir, Senin (22/3) dan langsung digelandang ke Mapolda Riau. Atas penangkapan Madan dan DH, penyidik melakukan pengembangan serta menetapkan tersangka baru yakni Yofi Susanto. 


    "Untuk pemilik usaha yakni YS, sudah diterbitkan DPO-nya. Karena sudah dilakukan pemanggilan dua kali dan tidak hadir," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Senin (19/4). 


    "Dan penyidik sudah membuat sprin (surat perintah,red) membawa dan telah dilakukan pengecekan ke rumahnya. Yang bersangkutan belum pernah pulang sejak dilakukan penindakan di TKP (tempat kejadian perkara,red)," kata mantan Wadir Resnarkoba Polda Riau menambahkan. 


    Sementara, terhadap penyidikan Madan dan DH telah rampung. Selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan ke pihak Kejaksaan atau tahap I untuk dilakukan penelaahan. 


    "Sudah dilakukan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Riau. (Saat ini) Menunggu petunjuk dari JPU," jelas perwira polisi berpangkat tiga bunga melati. 


    Sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau menegaskan tidak ada lagi mengeluarkan izin galian C di Bumi Lancang Kuning. Dengan begitu, aktivitas galian Cdi Desa Pangkalan Baru itu, dipastikan ilegal.


    Terkait kegiatan penambangan pasir di lokasi tersebut, Indra Agus mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Instansi yang disebutkan terakhir pernah melakukan peninjauan di sana, beberapa waktu yang lalu. 


    ''Jadi memang galian C di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar itu tidak ada izin operasinya,'' tegas Indra.Riri 




  • No Comment to " Kasus Galian C Ilegal, Ketua BumDes Pangkalan Baru DPO Polisi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg